JAKARTA - Tarif listrik PLN untuk periode 27-31 Maret 2026 tetap sama seperti pekan sebelumnya. Artinya, harga token listrik bagi pelanggan rumah tangga dan nonrumah tangga tidak mengalami perubahan.
Harga token listrik dihitung berdasarkan nominal pembelian yang dikonversi sesuai tarif dasar listrik. Setiap kWh token listrik yang dibeli disesuaikan dengan tarif dasar yang berlaku pada periode tersebut.
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi dan Non-Subsidi
Untuk rumah tangga bersubsidi, Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenai tarif Rp415 per kWh. Golongan R-1/TR daya 900 VA tetap Rp605 per kWh, sehingga tidak ada kenaikan harga untuk pekan ini.
Sementara itu, rumah tangga non-subsidi memiliki tarif berbeda sesuai daya. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM sebesar Rp1.352 per kWh, daya 1.300 VA dan 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh, sedangkan Golongan R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA dan R-3/TR besar di atas 6.600 VA Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Pelanggan bisnis Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA dipatok Rp1.114,74 per kWh.
Industri besar juga memiliki tarif khusus, seperti I-3/TM daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA tarifnya Rp996,74 per kWh. Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp1.699,53 per kWh, P-2/TM tegangan menengah di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh, dan P-3/TR penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial dan Konversi Token
Golongan pelayanan sosial, S-1/TR daya 450 VA Rp325 per kWh, daya 900 VA Rp455 per kWh, daya 1.300 VA Rp708 per kWh, dan daya 2.200 VA Rp760 per kWh. Golongan S-1/TR 3.500 VA–200 kVA Rp900 per kWh, dan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA Rp925 per kWh.
Untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh, harga token dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi tarif dasar listrik. Perhitungan ini memastikan pelanggan memperoleh kWh sesuai nominal yang dibeli, baik untuk subsidi maupun non-subsidi.
Rincian Tarif Dasar Listrik PLN Maret 2026
Sejak 1 Maret 2026, tarif dasar listrik untuk rumah tangga bersubsidi tetap stabil. Golongan R-1/TR daya 450 VA Rp415 per kWh dan daya 900 VA Rp605 per kWh, sementara non-subsidi mulai dari Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh sesuai golongan dan daya.
Tarif listrik bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan pelayanan sosial juga tidak berubah. Dengan stabilnya tarif ini, masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik dan pembelian token tanpa perlu menyesuaikan anggaran tambahan.
Implikasi untuk Masyarakat
Kestabilan tarif listrik PLN pekan ini memberikan kepastian bagi pelanggan rumah tangga dan non-rumah tangga. Masyarakat dapat merencanakan kebutuhan energi listrik tanpa khawatir terjadi kenaikan mendadak.
Dengan mengetahui tarif dasar dan harga token listrik, pelanggan dapat menghitung kWh yang diperoleh dari nominal pembelian. Hal ini penting untuk efisiensi penggunaan listrik di rumah, bisnis, maupun fasilitas umum.