JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjamin proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) serta hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) berlangsung transparan dan independen. Semua tahapan seleksi dapat diakses publik dan media secara langsung.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Prof Andi M. Asrun, menyebutkan masyarakat dapat memantau setiap alur seleksi. Hal ini memungkinkan publik mengikuti proses secara utuh dan terbuka melalui website KY serta media massa.
"Proses seleksi calon hakim agung ini bersifat terbuka dan publik bisa mengikuti alur seleksi melalui website KY dan media massa serta dipantau oleh NGO-NGO antikorupsi," kata Asrun, Jumat, 27 Maret 2026.
KY menekankan keterlibatan publik dalam pengawasan bertujuan meningkatkan transparansi. Langkah ini juga mendorong akuntabilitas penyelenggara seleksi terhadap setiap keputusan yang diambil.
Blind-Review dan Penilaian Kompetensi
Hasil seleksi calon hakim agung dan ad hoc dilakukan berdasarkan blind-review. Identitas peserta tidak diketahui saat penilaian untuk memastikan objektivitas dan mencegah bias.
Metode blind-review ini menjadi salah satu mekanisme penting agar penilaian berfokus pada kompetensi. Sistem ini juga memastikan integritas para calon tidak terpengaruh faktor eksternal.
KY membentuk tim seleksi yang melibatkan berbagai pihak. Tim ini mencakup tokoh masyarakat, akademisi, dan ahli antikorupsi untuk menjaga independensi penilaian.
"Tim seleksi juga melibatkan tokoh masyarakat, akademisi yang memiliki kredibilitas antikorupsi," jelas Asrun. Dengan metode ini, KY berharap terpilih hakim yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Integritas dan Bebas dari Intervensi Politik
KY menegaskan bahwa hakim agung dan ad hoc dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas. Tidak ada titipan politik yang memengaruhi proses seleksi.
"Hakim ad hoc dipilih atas dasar kompetensi dan integritas, bukan atas dasar titipan politik," ujar Asrun. Hal ini menjadi jaminan bahwa proses seleksi berlangsung adil dan profesional.
Pengalaman Asrun sebagai pemantau peradilan sejak 2001 hingga 2003 menjadi dasar keyakinannya. Ia menekankan bahwa pengalaman tersebut membantu memastikan seleksi berjalan sesuai standar integritas tinggi.
"Pengalaman saya 2001-2003 menjadi pemantau peradilan semoga memberi manfaat dalam proses seleksi ini," katanya. Hal ini menambah kredibilitas KY dalam menyeleksi calon hakim.
Keterlibatan Media dan Publik dalam Pengawasan
KY mendorong media massa untuk terus memantau proses seleksi. Media diminta melaporkan ke KY apabila terdapat informasi negatif terkait rekam jejak calon tertentu.
"Silakan media massa memantau terus proses seleksi calon hakim ini, dan laporkan ke KY bila ditemukan informasi yang bersifat rekam jejak negatif dari calon-calon tertentu," tambah Asrun. Langkah ini menambah lapisan pengawasan publik.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu upaya KY menjaga akuntabilitas. Publik yang terlibat dapat membantu memastikan proses seleksi bebas dari praktik yang merugikan.
Pendaftaran Terbuka dan Seleksi Daring
KY secara resmi membuka penerimaan usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM serta hakim ad hoc tipikor. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi KY.
Pendaftaran terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia. Masa pendaftaran dibuka sejak 26 Maret dan akan berakhir 16 April 2026, memberi kesempatan luas bagi calon yang memenuhi syarat.
Langkah daring ini mempermudah akses bagi calon dari seluruh wilayah Indonesia. Sistem daring juga mendukung transparansi karena seluruh dokumen dan proses administrasi dapat dipantau secara elektronik.
KY menegaskan bahwa mekanisme seleksi daring dan keterlibatan publik adalah upaya meningkatkan akuntabilitas. Tujuannya adalah melahirkan hakim agung dan ad hoc yang benar-benar kompeten dan bebas dari intervensi politik.
Proses seleksi yang terbuka memungkinkan masyarakat menilai kualitas dan integritas calon. Hal ini juga menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya transparansi dalam sistem peradilan.
Dengan pengawasan yang ketat, KY berharap hasil seleksi akan memuaskan publik dan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Upaya ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Transparansi seleksi calon hakim menunjukkan komitmen KY menjaga profesionalisme. Setiap langkah dirancang agar publik dapat melihat proses penilaian yang objektif dan adil.
Selain itu, partisipasi publik dan media turut menjadi pengawal independensi seleksi. Hal ini menjadikan proses lebih kredibel dan mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang.
KY menekankan bahwa kompetensi dan integritas menjadi satu-satunya kriteria penilaian. Sistem ini memastikan bahwa calon terpilih benar-benar mampu menjalankan tugasnya sebagai hakim secara profesional.
Pengawasan publik juga membantu meminimalkan potensi adanya rekayasa dalam proses seleksi. Semua pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab memastikan transparansi tetap terjaga.
Melalui mekanisme ini, KY ingin melahirkan hakim agung dan ad hoc yang memiliki reputasi bersih. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dengan pendaftaran daring, keterlibatan publik, dan metode blind-review, proses seleksi diharapkan berjalan optimal. Semua tahapan dirancang untuk menjamin independensi dan kualitas hakim yang terpilih.
KY optimis dengan sistem ini, calon hakim agung dan ad hoc yang terpilih akan memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Proses ini juga diharapkan menjadi standar baru bagi rekrutmen peradilan di masa depan.