JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menegaskan pentingnya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) bagi setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di kota tersebut.
Sertifikasi ini menjadi indikator utama bahwa makanan yang disiapkan aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan, dan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.
Dengan pengawasan ketat, Dinkes ingin memastikan kualitas MBG tetap terjaga, sekaligus melindungi penerima manfaat, khususnya pelajar di kota pendidikan ini.
Status SLHS SPPG di Kota Malang
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa dari total 75 SPPG yang ada, 66 sudah aktif beroperasi hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 SPPG telah mengantongi SLHS. "Jumlahnya itu kan ada 75 SPPG dan yang sudah beroperasi sebanyak 66 SPPG.
Dari 66 SPPG itu terdapat 46 SPPG telah memiliki dan mendapatkan rekomendasi SLHS," jelas Husnul saat ditemui di SPPG Sukoharjo 2, Klojen, Jumat.
Husnul menambahkan, masih ada 20 SPPG yang belum mendapatkan sertifikasi karena perlu menyesuaikan beberapa aspek teknis dan standar operasional. Hal ini menunjukkan bahwa proses sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi melalui pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi ketentuan pemerintah pusat.
Persyaratan dan Penyesuaian Teknis SPPG
Beberapa penyesuaian yang harus dilakukan SPPG sebelum memperoleh SLHS mencakup pemeriksaan mikrobiologi, alur sirkulasi bahan mulai dari masuk SPPG hingga distribusi, kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan bahan baku, serta penyediaan tempat penyimpanan ompreng atau wadah makanan yang memadai.
Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (Ipal) juga menjadi salah satu komponen penting yang harus dipenuhi.
"Sampai semuanya dipenuhi, tidak ada batas waktu tertentu dari kami. Selama belum terpenuhi, berarti tidak ada SLHS," kata Husnul. Pernyataan ini menekankan bahwa keamanan pangan menjadi prioritas, dan sertifikasi hanya diberikan ketika seluruh standar teknis dan prosedur telah sesuai.
Pengawasan dan Keamanan Pangan
Setelah SPPG berhasil mendapatkan SLHS, Dinkes Kota Malang melakukan pengawasan berkala setiap tiga bulan. Tujuannya adalah memastikan bahan pangan yang diolah tetap aman dan memenuhi standar kesehatan.
Proses ini juga memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa MBG yang disalurkan oleh SPPG dapat dikonsumsi dengan aman, terutama bagi pelajar yang menjadi penerima manfaat utama program.
Selain pengawasan rutin, Dinkes juga menekankan pentingnya koordinasi dengan dinas terkait dalam hal pencabutan izin SPPG yang tidak memenuhi standar. "Itu menjadi kewenangannya dari Dinas Perizinan (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Husnul.
Dengan demikian, sertifikasi SLHS bukan hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga bagian dari mekanisme kontrol kualitas dan perlindungan publik yang terintegrasi.
Manfaat SLHS bagi Kualitas MBG dan Publik
Penerapan SLHS pada SPPG bukan semata-mata persyaratan teknis, melainkan upaya memastikan kualitas MBG tetap terjaga dan sesuai standar kesehatan. Langkah ini berdampak positif pada kesehatan pelajar dan masyarakat luas yang menerima makanan dari dapur MBG.
Dengan pengawasan dan sertifikasi yang ketat, program MBG dapat berfungsi optimal, memenuhi tujuan utama yaitu pemenuhan gizi secara aman, higienis, dan berkelanjutan.
Husnul menegaskan bahwa SLHS menjadi indikator bahwa seluruh kegiatan operasional SPPG berjalan sesuai prosedur dan tata cara yang disyaratkan pemerintah. Proses ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG yang telah menjadi bagian penting dari pelayanan publik di Kota Malang.
Dengan 46 SPPG telah mendapatkan SLHS, Dinkes Kota Malang menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kualitas makanan gratis yang diterima masyarakat, sambil memastikan seluruh dapur MBG menjalankan standar hygiene dan sanitasi yang tepat.
Program ini sekaligus memberikan contoh bahwa sertifikasi dan pengawasan yang sistematis mampu meningkatkan keamanan pangan di tingkat lokal, serta memberi perlindungan langsung bagi pelajar yang menjadi penerima manfaat program.