Tarif Listrik Terbaru April Juni 2026 Tidak Naik Ini Daftar Lengkap

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:08:04 WIB
Tarif Listrik Terbaru April Juni 2026 Tidak Naik Ini Daftar Lengkap

JAKARTA - Menjelang pergantian periode tarif listrik pada April 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada kemungkinan adanya penyesuaian harga. 

Berbagai spekulasi sempat muncul, namun pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang cukup melegakan. Stabilitas tarif listrik dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi, terutama di tengah kondisi global yang masih dinamis.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan eksternal.

Kebijakan Tarif Listrik Tetap untuk Jaga Daya Beli

Kementerian ESDM menetapkan bahwa tarif listrik periode April hingga Juni 2026 tetap sama seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan biaya listrik di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Pemerintah menilai bahwa menjaga tarif tetap merupakan langkah yang tepat untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri, dalam laman Kementerian ESDM, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

Imbauan Penggunaan Listrik Secara Bijak

Selain memastikan tarif tetap, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien. Langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Penggunaan energi yang bijak tidak hanya berdampak pada penghematan biaya, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan pasokan listrik di masa depan. Oleh karena itu, peran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kebijakan energi nasional.

Imbauan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem energi yang lebih efisien dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan listrik.

Dasar Evaluasi Tarif Berdasarkan Regulasi

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Evaluasi ini didasarkan pada perubahan berbagai parameter ekonomi makro yang memengaruhi biaya produksi listrik. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan sistem evaluasi ini, pemerintah memiliki landasan kuat dalam menentukan apakah tarif listrik perlu disesuaikan atau tetap dipertahankan.

Parameter Ekonomi Penentu Tarif Triwulan Kedua

Untuk periode Triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan data realisasi parameter ekonomi makro dari November 2025 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.743,46 per USD.

Selain itu, Indonesian Crude Price (ICP) berada di angka USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan perhitungan tersebut, secara formula tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional serta daya saing industri.

Peran PLN dalam Menjaga Keandalan Listrik

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan kualitas layanan. PLN diminta menjaga keandalan pasokan listrik agar tetap stabil dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan listrik yang berkelanjutan. Upaya ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan listrik nasional.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, sistem ketenagalistrikan diharapkan dapat terus berkembang dan memenuhi kebutuhan energi yang semakin meningkat.

Rincian Tarif Listrik Berlaku April Hingga Juni 2026

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada periode April hingga Juni 2026. Tarif listrik subsidi rumah tangga untuk golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh, dan golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Untuk keperluan rumah tangga, golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara itu, daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing sebesar Rp1.444,70 per kWh. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA serta R-3/TR di atas 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Pada sektor bisnis, golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan golongan B-3/TM dan TT di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Untuk keperluan industri, golongan I-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh dan I-4/TT di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.

Pada fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh, dan P-3/TR sebesar Rp1.699,53 per kWh. Sementara golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh.

Untuk pelayanan sosial, golongan S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, 1.300 VA Rp708 per kWh, dan 2.200 VA Rp760 per kWh. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA sebesar Rp900 per kWh, serta S-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp925 per kWh.

Dengan rincian tersebut, masyarakat kini memiliki gambaran jelas mengenai tarif listrik yang tetap berlaku tanpa perubahan selama Triwulan II tahun 2026.

Terkini