Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.585.000 per Gram pada 10 Mei 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:02:43 WIB
Ilustrasi Emas Antam (Foto: metrotv)

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan tipis pada perdagangan Minggu (10/5/2026) pagi. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini dibanderol Rp2.585.000 per gram atau naik Rp5.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.

Kenaikan ini menjaga posisi emas tetap berada di tren positif setelah sempat mengalami fluktuasi tajam dalam beberapa bulan terakhir. Penguatan harga emas Antam hari ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih bergerak dinamis.

Pihak Logam Mulia merilis daftar harga untuk berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan harga per gram biasanya terjadi pada pecahan yang lebih kecil karena adanya biaya manufaktur yang lebih tinggi per satuannya.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (10 Mei 2026):

0,5 Gram: Rp1.342.500
1 Gram: Rp2.585.000
2 Gram: Rp5.110.000
5 Gram: Rp12.650.000
10 Gram: Rp25.245.000
25 Gram: Rp62.987.000
50 Gram: Rp125.895.000
100 Gram: Rp251.712.000
250 Gram: Rp629.015.000
500 Gram: Rp1.257.820.000
1.000 Gram: Rp2.515.600.000

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini berada di level Rp2.410.000 per gram. Harga buyback merupakan patokan harga yang diterima pemilik emas jika ingin menjual kembali logam mulia mereka ke butik resmi atau gerai yang ditunjuk perusahaan.

Sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan terbaru. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Untuk transaksi buyback, pajak yang dikenakan sedikit berbeda. Berdasarkan laporan dari Sahabat Pegadaian, potongan pajak untuk penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta adalah:

1. Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
2. Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3,0%

Pajak penghasilan atas transaksi penjualan kembali tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh nasabah. 

Investor perlu memahami hal ini agar mengetahui cara jual emas batangan agar tidak rugi dengan memperhitungkan selisih harga beli dan harga terima bersih.

"Harga terima barang pada transaksi penjualan kembali dapat disesuaikan berdasarkan kondisi fisik barang dan harga yang berlaku saat barang diterima oleh petugas di gerai resmi," tulis manajemen dalam keterangan resmi di laman Logam Mulia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Banyak investor pemula yang sering bertanya "kenapa harga emas naik turun dalam waktu singkat?".

 Secara historis, emas dikenal sebagai aset safe-haven. Harga emas cenderung meningkat cepat di tengah situasi krisis geopolitik atau ketidakpastian ekonomi karena dianggap sebagai aset paling aman untuk mengamankan kekayaan.

Selain itu, emas sering dijadikan instrumen utama dalam strategi investasi emas untuk pemula karena sifatnya yang likuid. 

Pertanyaan mengenai "apakah emas tahan terhadap inflasi?" juga menjadi alasan utama masyarakat tetap membeli logam mulia ini meskipun harganya fluktuatif, karena emas terbukti mampu menjaga daya beli dalam jangka panjang dibandingkan uang tunai.

Terkini