Mendag Klaim DMO 35 Persen Efektif Tekan Harga Minyakita di Pasaran

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:11:15 WIB
Ilustrasi Minyakita. (Foto: net)

JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 35 persen untuk minyak goreng dinilai efektif dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Kebijakan distribusi DMO minyak goreng tersebut dilaksanakan melalui Perum Bulog dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) pangan.

Menteri Perdagangan yang akrab disapa Busan itu menjelaskan bahwa salah satu produk minyak goreng yang disalurkan melalui skema tersebut adalah merek Minyakita.

Berdasarkan data per 10 April 2026, harga rata-rata Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter atau mengalami penurunan sebesar 5,45 persen dibandingkan posisi 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan diterapkan.

Busan mengatakan bahwa realisasi distribusi DMO melalui Bulog hingga 10 April 2026 telah mencapai sekitar 49,45 persen, yang berarti telah melampaui target minimal distribusi sebesar 35 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang ditetapkan pada Desember 2025.

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Busan dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ia menegaskan bahwa angka 35 persen merupakan batas minimal kewajiban distribusi yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha. Dengan demikian, realisasi distribusi DMO masih dimungkinkan untuk melebihi ketentuan tersebut selama didukung oleh kesiapan pasokan.

“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pemerintah sendiri memperkuat kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) sebagai langkah respons terhadap gejolak harga serta pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.

Halaman :

Terkini