JAKARTA – Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 dan saat ini dibanderol senilai Rp2.676.000 per gram pada perdagangan hari ini, Selasa (12/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari berita sumber melalui laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan emas yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan.
Emas batangan ANTAM LM telah diakui secara global dengan harga jual kembali yang mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga buyback ini berlaku sama untuk seluruh pecahan serta tahun produksi.
Buyback emas sendiri merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan.
Umumnya, harga yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan harga jual pada saat itu. Meski demikian, transaksi ini tetap bisa memberikan keuntungan jika terdapat selisih yang besar antara harga beli dan harga buyback.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Terkait kelengkapan dokumen identitas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini sudah berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan diminta memastikan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi.
Berikut adalah rincian estimasi harga buyback emas Antam di Galeri Resmi Antam Logam Mulia hari ini:
0,5 gram: Rp1.338.000
1 gram: Rp2.676.000
2 gram: Rp5.352.000
5 gram: Rp13.336.550 (Setelah PPh 22 & Meterai)
10 gram: Rp26.683.100 (Setelah PPh 22 & Meterai)
50 gram: Rp133.455.500 (Setelah PPh 22 & Meterai)
100 gram: Rp266.921.000 (Setelah PPh 22 & Meterai)
500 gram: Rp1.334.645.000 (Setelah PPh 22 & Meterai)
1.000 gram: Rp2.669.300.000 (Setelah PPh 22 & Meterai)