Harga Emas Antam Stabil Senin Pagi Setelah Turun Rp 50.000

Senin, 18 Mei 2026 | 08:55:02 WIB
Ilustrasi Emas Antam. (Kompas.com)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau stagnan pada sesi perdagangan Senin, 18 Mei 2026 pagi. 

Tren jalan di tempat ini melanjutkan pergerakan pasar dari akhir pekan, pasca-komoditas logam mulia dalam negeri tersebut merosot tajam hingga Rp50.000 per gram.

Berdasarkan data terkini dari situs resmi Logam Mulia, nilai emas batangan domestik dengan kadar kemurnian 999.9 tersebut masih tertahan di posisi yang sama sejak perdagangan Sabtu dan Minggu kemarin. 

Para pelaku pasar sekarang sedang mengamati arah pergerakan selanjutnya pasca-fase koreksi besar beberapa hari lalu.

Kemerosotan tajam yang terjadi menjelang akhir pekan kemarin sempat mengagetkan sebagian pemodal retail di dalam negeri. 

Meski begitu, kondisi harga yang mendekati level terendah baru ini dipandang sebagai siklus pasar yang wajar oleh beberapa pengamat sektor pertambangan dan investasi logam mulia.

Analisis Potensi Rebound Awal Pekan

Walaupun aktivitas niaga pagi ini dimulai tanpa pergerakan, para pelaku pasar merasa optimistis bahwa komoditas ini akan segera bangkit dalam waktu dekat. 

Koreksi nilai yang besar dianggap membuka ruang akumulasi yang cukup luas bagi para pemodal besar maupun retail.

"Penurunan tajam harga emas menjelang akhir pekan merupakan fase koreksi wajar. Emas domestik diproyeksikan memiliki bahan bakar kuat untuk melakukan rebound secara agresif pada awal pekan menuju kisaran Rp2.800.000 hingga Rp2.890.000 per gram."

Prediksi dari pengamat komoditas tersebut memberikan sentimen positif bagi para pelaku investasi yang membidik aset aman atau safe haven

Peningkatan permintaan fisik diprediksi dapat mendorong kurva harga kembali ke zona hijau pada sesi perdagangan berikutnya.

Di sisi lain, mutu fisik dari emas batangan domestik tetap terlindungi dengan ketat berkat standarisasi global. 

Jasa pemurnian emas atau gold refinery resmi di Indonesia saat ini telah memegang akreditasi penuh dari London Bullion Market Association atau LBMA.

Bukan cuma jaminan kemurnian tingkat tinggi, sistem proteksi kemasan juga terus diperbarui oleh produsen. 

Teknologi CertiEye diaplikasikan secara khusus guna memperkuat keamanan produk emas lewat sertifikat yang terintegrasi langsung pada kemasan presisi untuk ukuran mulai dari 0,5 gram sampai 100 gram.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi kelembagaan, penting untuk memahami aturan perpajakan yang mengikat komoditas ini. 

Mengacu pada regulasi hukum dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dari ukuran 1 gram sampai 1.000 gram dikenakan skema pajak khusus.

Untuk kegiatan pembelian emas batangan, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. 

Sementara bagi warga yang belum memiliki NPWP, besaran tarif pemotongan yang berlaku adalah sebesar 0,9 persen yang disertai dengan bukti potong resmi.

Skema yang berbeda berlaku ketika investor melakukan penjualan kembali atau buyback ke pihak produsen. 

Untuk setiap nominal transaksi buyback di atas Rp10 juta, potongan PPh Pasal 22 akan langsung diambil dari total nilai transaksi sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang non-NPWP.

Di pasar retail yang lebih luas seperti yang bersumber dari Pegadaian, ketersediaan kuantitas produk emas batangan sangat bervariasi tergantung pada merek produsennya. 

Salah satu merek dipasarkan dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram, sedangkan merek lain tersedia dari ukuran 0,5 gram hingga 500 gram, dan jenis tertentu hanya dihadirkan dari ukuran 0,5 gram sampai 100 gram saja.

Persiapan Batas Kewajiban Zakat

Selain untuk kepentingan investasi komersial, pergerakan harga emas batangan juga menjadi barometer penting bagi masyarakat muslim dalam menghitung kewajiban spiritual. 

Nilai total kepemilikan logam mulia yang disimpan selama satu tahun penuh menentukan apakah seseorang sudah berkewajiban menunaikan zakat maal atau belum.

Berdasarkan ketentuan hukum syariah yang berlaku di Indonesia, batas minimal atau nishab untuk kewajiban zakat emas adalah sebesar 85 gram. 

Ketika akumulasi berat emas batangan murni yang dimiliki telah mencapai atau melewati angka tersebut, pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas keseluruhan.

Perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia sendiri disokong oleh jaringan retail yang kuat sejak lama. 

Salah satu perusahaan penyalur retail logam mulia nasional bahkan mencatat sejarah panjang sejak didirikan pada tahun 2005, sebelum akhirnya resmi ditunjuk menjadi reseller resmi produsen emas BUMN pada tahun 2018 silam.

Kondisi pasar fisik di berbagai butik logam mulia pada perdagangan hari ini terpantau stabil dengan arus transaksi yang normal. 

Para investor retail cenderung menahan dokumen transaksi sembari menunggu kepastian arah pergerakan grafik harga global dan regional pada penutupan pasar sore nanti.

Terkini