JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati revisi efisiensi anggaran bagi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025. Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama mitra pemerintah, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengumumkan bahwa efisiensi anggaran dikoreksi menjadi Rp 60,47 triliun. Dengan perubahan ini, pagu indikatif Kementerian PU yang tersisa setelah efisiensi ditetapkan sebesar Rp 50,48 triliun.
Sebelumnya, efisiensi anggaran untuk Kementerian PU direncanakan sebesar Rp 81,38 triliun. Namun, setelah melalui rekonstruksi anggaran, angka tersebut dikurangi, sehingga efisiensi akhir menjadi Rp 60,47 triliun, yang berarti ada tambahan anggaran sebesar Rp 20,91 triliun bagi kementerian ini.
"Setelah mengalami rekonstruksi anggaran, efisiensinya menurun dari Rp 81 triliun menjadi Rp 60,469 triliun," ungkap Lasarus dalam Raker di Senayan, Jakarta.
Lasarus menjelaskan bahwa pada 3 Desember 2024, pagu awal Kementerian PU telah disepakati sebesar Rp 110,95 triliun. Namun, implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 menyebabkan pemangkasan anggaran awal sebesar Rp 81,38 triliun. Setelah rekonstruksi, pagu akhir Kementerian PU menjadi Rp 50,48 triliun.
"Dengan perubahan ini, pagu akhir dari Kementerian PU sebesar Rp 50,48 triliun," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lasarus memastikan kesepakatan akhir dengan Menteri PU Dody Hanggodo sebelum menetapkannya secara resmi. "Karena harus kita sahkan, kita ketok ya. Apakah angka ini sudah sesuai, Pak Menteri? Baik, kita setujui. Tok!," tutupnya dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan resmi.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan Kementerian PU dapat tetap menjalankan program dan proyek strategis nasional sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
(kkz/kkz)