Kamis, 02 Oktober 2025

Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Lindungi Hak Buruh dan Antisipasi Dampak Tarif Impor

Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Lindungi Hak Buruh dan Antisipasi Dampak Tarif Impor
Foto: Ilustrasi PHK

JAKARTA - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna menangani dampak PHK di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari kalangan buruh, termasuk usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.

Satgas PHK diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif PHK terhadap pekerja, memastikan hak-hak buruh terpenuhi, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah gelombang PHK yang lebih luas. “Satgas ini akan fokus melindungi buruh dengan memastikan hak mereka terjamin sekaligus menyediakan solusi dan saran kepada pemerintah untuk mengatasi PHK,” ungkap Andi Gani dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Andi menekankan urgensi pembentukan Satgas ini, terutama untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang baru diberlakukan terhadap Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai akan memukul sektor industri tekstil dan sepatu, yang berpotensi menurunkan produksi dan pendapatan perusahaan. “Jika arus kas terganggu, PHK menjadi ancaman nyata. Tarif impor yang tinggi sangat menyulitkan ekspor kita ke AS, yang merupakan pasar besar,” jelasnya.

Baca Juga

Tanggapan Cepat! Kejadian di Kilang Dumai Berakhir Aman

Rencana pembentukan Satgas PHK pertama kali diumumkan Presiden Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025). Ia menegaskan bahwa Satgas ini akan segera dibentuk untuk memetakan peluang lapangan kerja dan membantu korban PHK kembali produktif. “Kami akan petakan semua peluang kerja melalui Satgas PHK. Pemerintah akan bantu mencocokkan kebutuhan tenaga kerja dan membuka peluang baru, seperti investasi besar di sektor pertanian yang bisa menyerap hingga 8 juta pekerja,” ujar Prabowo di hadapan pelaku ekonomi dan perwakilan serikat buruh.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga kerja nasional di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus memastikan buruh mendapatkan dukungan untuk bangkit dan berkembang pasca-PHK.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025 Temui Presiden Prabowo

Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025 Temui Presiden Prabowo

Sekjen Kemendagri Tekankan Integritas saat Lantik 1.303 Pegawai Baru

Sekjen Kemendagri Tekankan Integritas saat Lantik 1.303 Pegawai Baru

Kapolri Pimpin Sertijab Intelkam-Brimob, Tekankan Regenerasi dan Adaptasi

Kapolri Pimpin Sertijab Intelkam-Brimob, Tekankan Regenerasi dan Adaptasi

DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Indikator Pemekaran Daerah Baru

DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Indikator Pemekaran Daerah Baru

Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya