Kamis, 02 Oktober 2025

AP3MI Desak Pemerintah Negosiasi Tarif Impor AS dan Lindungi Pengusaha Lokal

AP3MI Desak Pemerintah Negosiasi Tarif Impor AS dan Lindungi Pengusaha Lokal
Foto: Ilustrasi Tarif Resiprokal Trump

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) mendesak pemerintah untuk segera bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap Indonesia. Selain itu, AP3MI meminta pemerintah mengambil langkah konkret guna melindungi keberlangsungan pengusaha dalam negeri di tengah tekanan ekonomi global.

Ketua Umum AP3MI, Djohan Rachmat, menyatakan bahwa tarif impor ini memberikan tekanan berat pada pelaku usaha di sektor ritel modern, khususnya produsen dan pemasok yang bergantung pada bahan baku impor serta pasar ekspor. “Lonjakan tarif dari AS dan tekanan nilai tukar rupiah menyulitkan pemasok dalam menjaga efisiensi logistik, arus kas, dan daya saing harga,” ujar Djohan dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Ia menambahkan, dampaknya tidak hanya terasa pada pengusaha, tetapi juga berpotensi memicu fluktuasi harga dan keterbatasan stok barang bagi konsumen. Pemasok pasar modern, yang mayoritas menyediakan makanan, kebutuhan rumah tangga, dan barang konsumsi ke ritel nasional, kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan di tengah ketidakpastian ini. Ketergantungan pada bahan baku impor menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi.

Baca Juga

Syarat Pinjaman Danamas dan Cara Mudah Pengajuannya, Tanpa Agunan!

Untuk itu, AP3MI mengusulkan lima langkah strategis kepada pemerintah agar industri dalam negeri tetap bertahan:

Stimulus Fiskal dan Subsidi: Memberikan bantuan sementara kepada sektor yang terdampak langsung untuk meringankan beban biaya.

Substitusi Bahan Baku Impor: Mempercepat penggantian bahan baku impor dengan produk lokal melalui kemitraan dengan usaha mikro dan kecil (UMK) serta industri hulu.

Negosiasi Dagang: Meningkatkan upaya diplomasi bilateral dan multilateral untuk memperjuangkan tarif yang lebih adil dan akses pasar ekspor bagi produk Indonesia.

Penegakan Hukum: Memberantas biaya non-produktif seperti pungutan liar, gangguan oknum ormas, dan premanisme yang menghambat produksi dan distribusi.

Simplifikasi Perpajakan: Menyederhanakan sistem pajak agar pelaku usaha, terutama UMK, dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.

AP3MI berharap pemerintah segera bertindak untuk menjaga daya saing industri ritel modern dan melindungi kepentingan pengusaha lokal di tengah gejolak ekonomi akibat kebijakan tarif AS.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

EasyCash Adalah: Keunggulan dan Prosedur Pendaftaran

EasyCash Adalah: Keunggulan dan Prosedur Pendaftaran

Traveloka PayLater bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasan Berikut!

Traveloka PayLater bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasan Berikut!

Cara Membatalkan Pinjaman Easycash 2025

Cara Membatalkan Pinjaman Easycash 2025

Begini Cara Investasi di BCA Lewat Fitur myBCA

Begini Cara Investasi di BCA Lewat Fitur myBCA

KUR BRI 2025: Bunga, Plafon Pinjaman, Persyaratan, Cara Daftar

KUR BRI 2025: Bunga, Plafon Pinjaman, Persyaratan, Cara Daftar