
JAKARTA - Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) selama triwulan keempat tahun 2025, mulai dari Oktober hingga Desember.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan pasokan listrik dengan harga yang terjangkau di tengah dinamika ekonomi makro yang menantang.
Kebijakan tersebut disampaikan secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno. Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024.
Baca JugaEkspansi Batu Bara Sarana Mitra Luas Siap Genjot Pendapatan Mulai 2026
Dalam aturan tersebut, tarif listrik disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Jika melihat secara akumulasi, perubahan kondisi ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik di triwulan keempat ini. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengambil keputusan untuk tetap mempertahankan tarif listrik tidak naik,” ujar Tri Winarno.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini berlaku tidak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga pelanggan yang menerima subsidi dari pemerintah.
Subsidi ini diberikan khusus untuk kelompok sosial rentan seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan demikian, program subsidi listrik ini terus berjalan untuk memberikan perlindungan sosial sekaligus memastikan energi listrik tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Komitmen Pemerintah dan PLN dalam Menjaga Keterjangkauan Tarif Listrik
Langkah pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik yang stabil mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 adalah salah satu upaya nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Darmawan, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, serta berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan.
“Keterjangkauan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” katanya.
Selain menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga menjalankan berbagai program efisiensi operasional untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya.
PLN berupaya memperluas akses listrik ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil, agar seluruh masyarakat dapat menikmati listrik yang andal dan terjangkau.
Rincian Tarif Listrik Per Triwulan IV Tahun 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik terbaru untuk periode Oktober hingga Desember 2025, berikut daftar lengkapnya berdasarkan golongan pelanggan PLN:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif tersebut berlaku hingga Desember 2025 dan dapat diakses melalui situs resmi PLN untuk kepastian dan transparansi informasi bagi masyarakat.
Dampak Positif Tarif Stabil Bagi Masyarakat dan Ekonomi
Dengan keputusan pemerintah ini, masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan dari lonjakan biaya listrik di tengah ketidakpastian ekonomi.
Terjaganya tarif listrik membantu menjaga keseimbangan daya beli rumah tangga sehingga kebutuhan dasar listrik tidak membebani pengeluaran keluarga.
Bagi dunia usaha, terutama sektor UMKM dan industri kecil, tarif listrik yang stabil turut menjaga kelangsungan bisnis. Kondisi ini penting untuk menjaga produktivitas dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, sehingga dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Keberlanjutan subsidi listrik bagi pelanggan sosial dan rumah tangga miskin juga menjadi penopang penting dalam upaya pemerataan kesejahteraan. Dengan subsidi yang tepat sasaran, kelompok rentan tetap dapat menikmati akses listrik yang andal tanpa terbebani biaya tinggi.
Pemerintah melalui kebijakan penetapan tarif listrik stabil pada triwulan keempat 2025 menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini diiringi dengan dukungan penuh dari PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik serta memperluas akses listrik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian tarif listrik yang terjangkau, tetapi juga mendukung kelangsungan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Dengan sinergi pemerintah dan PLN, listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan tetap menjadi prioritas utama untuk kesejahteraan bangsa.

Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Tetap Stabil, Investor dan Pembeli Menahan Langkah
- Kamis, 02 Oktober 2025