Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan Secara Bertahap Mulai Tahun 2026
- Senin, 27 Oktober 2025
JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Hal ini seiring dengan rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran tarif baru yang akan berlaku pada 2025. Ketentuan umum mengenai iuran terbaru sebenarnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tetapi masa transisi masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Besaran Iuran Peserta Mandiri
Baca JugaPendapatan Naik, Laba Multipolar Technology Lippo Turun 18 Persen
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri adalah mereka yang bekerja untuk diri sendiri. Kelompok ini memiliki keleluasaan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Iuran per bulan untuk PBPU adalah: Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000. Untuk Kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah.
Iuran Pekerja Penerima Upah
Golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup pegawai negeri, TNI/Polri, karyawan BUMN, BUMD, hingga pekerja swasta. Skema pembayaran dihitung dari 5% gaji bulanan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
Batas maksimal gaji yang dikenai iuran adalah Rp12 juta per bulan. Jika peserta menambahkan anggota keluarga lain di luar tanggungan utama, seperti anak keempat atau orang tua, ada tambahan iuran 1% dari gaji per orang yang dibayar langsung oleh peserta PPU.
Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang masuk daftar penerima bantuan sosial pemerintah. Iuran ditetapkan Rp42.000 per orang per bulan, namun seluruh biayanya ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Dengan skema ini, peserta PBI dapat memperoleh layanan kesehatan yang sama tanpa terbebani biaya iuran. Hal ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Cara Cek Tagihan dan Status Kepesertaan
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek tagihan iuran 2025 melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memudahkan peserta melihat status iuran, termasuk tagihan yang belum dibayar, sehingga tidak terlambat membayar dan tetap mendapat layanan kesehatan.
Langkahnya mudah, cukup buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu “Lainnya”, lalu tap opsi “Info Iuran”. Sistem akan menampilkan seluruh informasi terkait status kepesertaan dan tagihan, sehingga peserta bisa merencanakan keuangan secara lebih bijak.
Persiapan Sistem KRIS Tahun 2026
Rencana penerapan KRIS di tahun 2026 menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dengan satu kelas rawat inap standar. Sistem ini diharapkan menyederhanakan pelayanan rumah sakit dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana BPJS Kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan terbaru terkait KRIS. Pastikan selalu mengecek status kepesertaan dan tagihan melalui aplikasi Mobile JKN agar layanan kesehatan tetap aktif tanpa kendala.
Pentingnya Kepatuhan Membayar Iuran
Memahami skema iuran BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta bisa merencanakan keuangan dengan tepat. Kepatuhan membayar iuran tepat waktu menjamin layanan kesehatan tetap aktif dan memberikan perlindungan jangka panjang.
Kesehatan merupakan investasi masa depan, dan kepatuhan membayar iuran BPJS adalah langkah awal untuk memastikan perlindungan tersebut. Dengan kesiapan menghadapi KRIS, peserta akan lebih mudah mengakses layanan rawat inap standar secara adil dan efisien.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Batik Air Pindahkan Lima Rute Penerbangan ke Soekarno-Hatta
- 27 Oktober 2025
2.
Rukun Raharja Fokus Garap 9 Proyek Energi Strategis
- 27 Oktober 2025
3.
Peralihan Musim Picu Cuaca Panas dan Hujan Mendadak di Indonesia
- 27 Oktober 2025
4.
Bukit Asam Kembangkan PLTS Irigasi untuk Dukung Energi Bersih
- 27 Oktober 2025
5.
Rukun Raharja Ungkap Faktor Utama Lonjakan Harga Saham
- 27 Oktober 2025












