Sabtu, 28 Maret 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Mendapat Layanan Medis Darurat Tanpa Hambatan

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Mendapat Layanan Medis Darurat Tanpa Hambatan
BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Mendapat Layanan Medis Darurat Tanpa Hambatan

JAKARTA - BPJS Kesehatan Cabang Palembang menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak memperoleh layanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Hal ini berlaku ketika pasien berada dalam kondisi kegawatdaruratan medis yang membutuhkan penanganan segera.

Kepastian mendapatkan layanan kesehatan adalah hak seluruh peserta JKN, termasuk saat kondisi darurat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak beroperasi. Program ini memastikan peserta tidak kehilangan akses medis saat situasi mendesak.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, Kamis 26 Maret 2026 menyatakan bahwa penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis di rumah sakit. Ia menegaskan bahwa keputusan dokter menjadi acuan utama dalam penanganan pasien.

Baca Juga

Usulan WFH Hari Rabu Dinilai Efektif Untuk Hemat Energi

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pelayanan dijamin oleh JKN dan pasien harus mendapatkan penanganan tanpa penundaan," ujar Edy.

Namun, apabila dokter menilai kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat, layanan medis akan mengikuti prosedur Program JKN. Dalam kasus ini, pasien akan diarahkan kembali ke FKTP tempat terdaftar untuk penanganan lebih lanjut.

Peserta JKN yang kondisinya tidak mendesak tetap dapat kembali ke FKTP asal atau mengakses FKTP lain saat libur panjang atau hari raya. Hal ini memungkinkan peserta tetap memperoleh layanan kesehatan meski FKTP utama tutup.

Kriteria dan Prosedur Pelayanan Darurat Menurut Peraturan Kemenkes

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang diperlukan pasien gawat darurat segera. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan akibat kondisi medis kritis.

Pasal 3 peraturan tersebut menyebutkan kriteria kondisi gawat darurat meliputi ancaman terhadap nyawa, bahaya bagi diri sendiri atau orang lain, gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau memerlukan tindakan medis segera.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur. Pemahaman alur pelayanan penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan antara peserta dan fasilitas kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi dan pengaduan bagi peserta melalui petugas BPJS SATU. Petugas ini hadir di rumah sakit untuk memberikan pendampingan, informasi, dan membantu menyelesaikan kendala peserta.

Akses Informasi dan Layanan Digital Bagi Peserta JKN

Edy menyampaikan bahwa informasi kontak BPJS SATU bisa ditemukan di loket informasi rumah sakit dan titik lokasi yang ramai pengunjung. Setiap rumah sakit yang bekerja sama menyediakan staf khusus untuk membantu melayani pengaduan dan informasi peserta.

"Selain nomor kontak petugas BPJS Kesehatan, informasi dalam bentuk poster juga memuat kontak staf rumah sakit yang siap membantu peserta," jelas Edy.

Layanan digital juga terus dioptimalkan untuk mempermudah peserta mengakses informasi dan administrasi kesehatan. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memeriksa status kepesertaan, lokasi fasilitas kesehatan, serta layanan administrasi secara digital.

Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165 juga mempermudah peserta memperoleh informasi atau mengadukan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor. Dengan cara ini, peserta bisa mengakses layanan kapan saja dengan lebih efisien.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak seluruh fasilitas kesehatan untuk menjaga kualitas layanan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Riau Terima Helikopter Bom Air BNPB Untuk Karhutla Dumai

Riau Terima Helikopter Bom Air BNPB Untuk Karhutla Dumai

Terminal Pulo Gebang Siap Hadapi Arus Balik Pemudik Lebaran

Terminal Pulo Gebang Siap Hadapi Arus Balik Pemudik Lebaran

BPJN NTT Targetkan Perbaikan Jembatan Ambruk di Trans Timor

BPJN NTT Targetkan Perbaikan Jembatan Ambruk di Trans Timor

Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Jalur SNBT Tahun 2026 Resmi Dibuka

Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Jalur SNBT Tahun 2026 Resmi Dibuka

Bank Mega Syariah Optimalkan Layanan Korporasi Tingkatkan Dana

Bank Mega Syariah Optimalkan Layanan Korporasi Tingkatkan Dana