Jumat, 27 Maret 2026

Panduan Lengkap Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10, 30, dan 100 Persen 2026

Panduan Lengkap Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10, 30, dan 100 Persen 2026
Panduan Lengkap Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10, 30, dan 100 Persen 2026

JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Saldo JHT dapat dicairkan sebesar 10, 30, maupun 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pencairan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel menggunakan aplikasi resmi. Hal ini memudahkan peserta yang tidak sempat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan Saldo JHT 10, 30, dan 100 Persen

Baca Juga

BMKG Ingatkan Warga Jakarta Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Jumat, 27 Maret 2025

Pencairan 10 persen bisa dilakukan setelah peserta menjadi anggota minimal 10 tahun. Pengajuan klaim hanya satu kali dan bisa digunakan untuk kebutuhan lain, meski pengajuan berikutnya berpotensi terkena pajak progresif.

Untuk pencairan 30 persen, peserta juga harus menjadi anggota minimal 10 tahun. Dana ini umumnya dicairkan untuk kepemilikan rumah dan hanya bisa diajukan satu kali dengan risiko pajak progresif jika jarak klaim lebih dari dua tahun.

Pencairan 100 persen dapat dilakukan jika peserta berusia 56 tahun, mengundurkan diri dari perusahaan, mengalami PHK tanpa pekerjaan baru, meninggalkan Indonesia secara permanen, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Saldo JHT untuk peserta meninggal diserahkan kepada ahli waris.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan JHT

Untuk pencairan 10 persen, peserta harus menyiapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, kartu keluarga, buku tabungan, surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja, serta NPWP jika ada.

Sedangkan pencairan 30 persen memerlukan dokumen tambahan terkait kepemilikan rumah dan administrasi perbankan. Persyaratan lainnya sama seperti pencairan 10 persen untuk identitas dan NPWP.

Untuk pencairan 100 persen, dokumen berbeda bergantung pada kondisi peserta. Misalnya, peserta yang pensiun memerlukan surat keterangan pensiun, peserta PHK memerlukan surat pengalaman kerja dan dokumen penetapan PHI, sementara peserta pindah kewarganegaraan perlu KITAS dan surat pernyataan bermaterai.

Langkah-langkah Cairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi

Proses pencairan JHT dapat dilakukan daring melalui aplikasi JMO. Peserta cukup membuka aplikasi, memilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim Manfaat JHT” untuk memulai proses klaim.

Jika persyaratan terpenuhi, tiga centang hijau akan muncul pada persyaratan pengajuan. Peserta kemudian klik “Selanjutnya” dan memilih alasan klaim, lalu mengecek data kepesertaan untuk memastikan akurat.

Selanjutnya, peserta melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik. Proses verifikasi wajah dilakukan dengan mengikuti instruksi aplikasi, lalu melengkapi data NPWP dan rekening aktif sebelum klik “Selanjutnya”.

Rincian saldo JHT akan ditampilkan untuk dikonfirmasi. Peserta dapat mengecek ulang data sebelum menekan “Konfirmasi” agar proses klaim berjalan lancar.

Proses Klaim dan Monitoring Pengajuan

Setelah konfirmasi, pengajuan klaim akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status pengajuan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Selain daring, pencairan saldo JHT juga dapat dilakukan secara luring dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini memberikan opsi bagi peserta yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi digital.

Manfaat dan Pentingnya Pencairan Saldo JHT

Cairnya saldo JHT membantu peserta memenuhi kebutuhan keuangan mendesak. Selain itu, pencairan dana untuk kepemilikan rumah atau persiapan pensiun memberi manfaat jangka panjang bagi peserta.

Masyarakat disarankan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan memastikan data kepesertaan terupdate. Dengan demikian, proses klaim bisa berjalan cepat dan mengurangi risiko tertolak karena administrasi tidak lengkap.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan saldo JHT sebesar 10, 30, hingga 100 persen. Proses pencairan kini semakin mudah melalui aplikasi JMO maupun secara langsung di kantor cabang.

Peserta perlu memerhatikan syarat, dokumen, dan alur klaim agar pengajuan berjalan lancar. Dengan memahami prosedur ini, hak peserta dalam mendapatkan manfaat JHT dapat terpenuhi tanpa kendala.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jumlah Penumpang Kereta Api di Surabaya Terus Meningkat Signifikan Selama Arus Balik Lebaran 2026

Jumlah Penumpang Kereta Api di Surabaya Terus Meningkat Signifikan Selama Arus Balik Lebaran 2026

Kemenhub Sukses Selenggarakan Arus Balik Mudik Gratis 2026, Ribuan Pemudik Terlayani

Kemenhub Sukses Selenggarakan Arus Balik Mudik Gratis 2026, Ribuan Pemudik Terlayani

Pangdam Jaya Resmi Dilantik, Jenderal Bintang Tiga Pimpin Kodam

Pangdam Jaya Resmi Dilantik, Jenderal Bintang Tiga Pimpin Kodam

Pembangunan Pagar Way Kambas Tingkatkan Keamanan Satwa Liar

Pembangunan Pagar Way Kambas Tingkatkan Keamanan Satwa Liar

BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini