Aturan Baru Pemerintah Wajibkan Aplikasi Digital Blokir Akun Anak Mulai Besok Berlaku
- Jumat, 27 Maret 2026
JAKARTA - Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan memberlakukan aturan baru yang menyasar sejumlah platform populer.
Kebijakan ini menuntut aplikasi digital untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet. Mulai Sabtu, 28 Maret 2026, delapan aplikasi besar wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini menekankan pentingnya peran platform digital dalam menjaga keamanan anak. Pemerintah menilai bahwa perlindungan di dunia maya perlu diperkuat. Oleh karena itu, aturan ini diterapkan secara nasional.
Baca Juga
Pada tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyasar platform dengan tingkat penggunaan tinggi oleh anak. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan potensi risiko yang mungkin timbul. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan pengaruh platform terhadap perilaku pengguna muda. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari perlindungan yang lebih luas.
Kebijakan tersebut juga menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam mengatur ruang digital. Jika sebelumnya fokus pada edukasi, kini pendekatan lebih tegas diterapkan. Pemerintah ingin memastikan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada orang tua. Dengan demikian, tanggung jawab juga dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik.
Daftar aplikasi terdampak kebijakan baru
Sebanyak delapan aplikasi diwajibkan menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan baru ini. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox. Aplikasi tersebut dinilai memiliki potensi interaksi tinggi dengan pengguna usia muda. Oleh karena itu, pemerintah menempatkannya sebagai prioritas.
Penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun diharapkan mengurangi paparan konten berisiko. Pemerintah juga menilai bahwa pembatasan akses dapat mendorong penggunaan platform yang lebih aman. Selain itu, langkah ini diharapkan memacu platform untuk menyediakan fitur khusus anak. Dengan demikian, perlindungan dapat dilakukan secara sistematis.
Kebijakan ini juga menandai langkah serius pemerintah menghadapi kondisi yang disebut darurat digital. Penggunaan perangkat digital oleh anak meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap dampak negatif. Pemerintah menilai perlindungan harus segera diperkuat.
Selain itu, aturan ini tidak menutup kemungkinan akan diperluas. Pemerintah membuka peluang bagi platform lain untuk masuk dalam pengawasan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala. Hal ini untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Penerapan aturan dilakukan secara bertahap
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa implementasi aturan dilakukan secara bertahap. Pendekatan ini diambil agar platform memiliki waktu penyesuaian. Selain itu, proses bertahap diharapkan meminimalkan gangguan bagi pengguna. Pemerintah juga ingin memastikan pelaksanaan berjalan efektif.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya dalam keterangan resmi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan aturan secara mendadak. Platform diberi ruang untuk menyesuaikan sistem. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas layanan.
PP Tunas sendiri telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026. Pemerintah memberikan masa transisi sekitar 22 hari sebelum diberlakukan. Masa tersebut dimanfaatkan untuk sosialisasi. Selain itu, platform juga diberi kesempatan melakukan penyesuaian teknis.
Pendekatan bertahap juga memungkinkan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah dapat menilai dampak kebijakan. Jika diperlukan, perbaikan dapat dilakukan. Dengan demikian, implementasi tetap fleksibel.
Risiko dunia digital bagi anak
Pemerintah menilai anak-anak menghadapi berbagai ancaman di dunia digital. Risiko tersebut meliputi paparan konten pornografi hingga perundungan siber. Selain itu, penipuan online juga menjadi ancaman serius. Kecanduan penggunaan platform digital turut menjadi perhatian.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah tegas. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Negara juga harus hadir. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk intervensi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya dukungan pemerintah. Teknologi yang berkembang pesat memerlukan regulasi. Tanpa aturan, anak rentan terdampak.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat. Orang tua diharapkan lebih aktif mengawasi penggunaan perangkat. Edukasi digital juga perlu diperkuat. Kolaborasi menjadi kunci perlindungan.
Respons dari platform digital
Sejumlah platform digital besar pada dasarnya mendukung tujuan pemerintah. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya pendekatan hati-hati. Pembatasan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lain. Misalnya perpindahan pengguna ke platform tidak diawasi.
Meta menyampaikan bahwa pembatasan media sosial dapat mendorong remaja mencari alternatif lain. Platform tersebut telah menerapkan sistem akun remaja. Fitur tersebut mencakup akun privat secara default. Selain itu, terdapat pembatasan pesan masuk.
Meta juga menyediakan filter konten sesuai usia. Mode tidur otomatis pada malam hari turut diterapkan. Pengawasan orang tua juga tersedia. Fitur tersebut bertujuan meningkatkan keamanan pengguna muda.
YouTube menekankan pentingnya menjaga akses pembelajaran bagi anak. Platform tersebut ingin memastikan edukasi tetap tersedia. Sementara itu, TikTok menyebut telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan. Fitur tersebut mencakup pembatasan pesan hingga notifikasi malam hari.
Tujuan menciptakan ruang digital aman
Pemerintah menilai kebijakan ini penting meski berpotensi menimbulkan penolakan awal. Perlindungan anak menjadi prioritas utama. Langkah ini diharapkan menciptakan ruang digital lebih aman. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membangun ekosistem sehat.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia,” tegas Meutya. Pernyataan tersebut menegaskan tujuan jangka panjang. Pemerintah ingin teknologi digunakan secara positif.
Kebijakan ini juga diharapkan membantu orang tua. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi lebih mudah. Selain itu, platform memiliki tanggung jawab lebih besar. Kolaborasi ini diharapkan efektif.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap perlindungan anak semakin kuat. Ruang digital diharapkan lebih aman. Teknologi diharapkan mendukung perkembangan anak. Kebijakan ini menjadi langkah menuju masa depan digital yang lebih sehat.
Mazroh Atul Jannah
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.






.jpg)


