Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Triwulan II April 2026 Tetap Stabil
- Jumat, 27 Maret 2026
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi global.
Tri menjelaskan, “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,”.
Baca JugaCara Mendapatkan Promo BBM Pertamina Rp 15.000 Mudik Lebaran Terbaru
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan dampak terhadap daya saing industri dan kebutuhan masyarakat. Dengan tetap mempertahankan tarif listrik, diharapkan ekonomi nasional tetap stabil, sementara masyarakat dan pelaku usaha tidak terbebani biaya tambahan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak. Hal ini bertujuan mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjaga pemakaian listrik tetap terkontrol. Dengan cara ini, PLN dapat menyalurkan layanan listrik dengan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Rincian Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, evaluasi penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, ICP, inflasi, dan HBA.
Pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 untuk menghitung tarif triwulan II 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah berada di Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Meski formula perhitungan memungkinkan adanya perubahan, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik agar stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Keputusan ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, yang tarifnya tetap sama seperti sebelumnya.
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga dan Non-Subsidi
Berikut rincian tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku April 2026:
R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Sementara itu, pelanggan bisnis dikenakan tarif sebagai berikut:
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Untuk pelanggan industri:
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Dan untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial dan Subsidi Rumah Tangga
Pemerintah juga menetapkan tarif untuk keperluan pelayanan sosial (S) dan pelanggan bersubsidi:
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi:
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Rincian ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga stabilitas tarif listrik meski kondisi ekonomi global masih bergejolak. Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan pengeluaran listrik secara lebih pasti dan terkontrol.
Dampak Stabilitas Tarif Listrik bagi Masyarakat dan Industri
Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik PLN berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Rumah tangga, pelaku usaha, dan industri dapat mengatur penggunaan listrik tanpa khawatir terjadi kenaikan mendadak.
Selain itu, stabilitas tarif listrik juga menjaga daya saing industri nasional. Biaya produksi yang tetap stabil membantu perusahaan mempertahankan harga produk di pasar domestik maupun internasional. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menggunakan listrik secara efisien. Pemakaian yang bijak tidak hanya mengurangi tagihan, tetapi juga mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional secara optimal.
Pemerintah menekankan bahwa efisiensi energi merupakan bagian dari strategi nasional untuk menghadapi fluktuasi global dan menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Dengan berbagai langkah ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari tarif listrik yang stabil tanpa mengurangi kualitas layanan PLN. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan warga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Nasional Saat Ancaman El Nino Menguat
- Jumat, 27 Maret 2026
Harga Pangan Kediri Stabil Pasca Lebaran Cabai Tetap Diwaspadai Pemerintah Daerah
- Jumat, 27 Maret 2026






.jpg)





