Selasa, 31 Maret 2026

Panduan Lengkap Perpanjangan SIM dan Layanan Keliling Jakarta untuk Masyarakat

Panduan Lengkap Perpanjangan SIM dan Layanan Keliling Jakarta untuk Masyarakat
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM dan Layanan Keliling Jakarta untuk Masyarakat

JAKARTA - Layanan SIM keliling Jakarta hadir sebagai alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Layanan ini kembali dibuka di lima lokasi strategis di Ibu Kota untuk mempermudah akses masyarakat.

Berdasarkan informasi resmi Polda Metro Jaya, operasional SIM keliling berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga pemohon diimbau tidak melewatkan jadwal perpanjangan.

Ketentuan dan Prosedur Perpanjangan SIM

Baca Juga

5 Mobil Listrik Harga LCGC di Bawah 200 Juta yang Wajib Dimiliki Anak Muda 2026

Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, layanan SIM keliling tidak dapat memproses perpanjangan. Pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru dari awal sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2.

Proses perpanjangan dimulai dengan pendaftaran di lokasi SIM keliling. Pemohon kemudian mengisi formulir, menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, dan menunggu giliran untuk dipanggil petugas.

Setelah dipanggil, peserta mengikuti verifikasi data dan tes di kendaraan layanan. Selanjutnya, pengambilan foto dilakukan untuk penerbitan SIM baru yang sudah diperpanjang.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM A dan C

Layanan ini hanya melayani SIM yang masih aktif, bukan yang kedaluwarsa. Dokumen wajib yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopi, surat keterangan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Penting bagi pemohon untuk memastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Keterlambatan atau dokumen tidak lengkap bisa menyebabkan harus mengulang proses perpanjangan dari awal.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Beberapa lokasi SIM keliling yang dapat dikunjungi pada Selasa, 31 Maret 2026, antara lain: Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, Jakarta Utara di lobby utama LTC Glodok, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemilihan lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus menempuh jarak jauh. Setiap lokasi beroperasi dengan jam yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Biaya Perpanjangan SIM dan Tambahan Layanan

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000, tergantung fasilitas yang digunakan.

Masyarakat disarankan menyiapkan uang sesuai nominal agar proses perpanjangan berlangsung cepat. Dengan biaya dan dokumen yang lengkap, waktu antrean pun bisa lebih efisien.

Layanan Samsat Keliling untuk Pajak Kendaraan

Selain SIM keliling, Polda Metro Jaya juga menyediakan Samsat keliling untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini hanya melayani pembayaran tahunan dan tidak berlaku untuk dokumen yang sudah melewati masa berlaku.

Syarat yang dibutuhkan meliputi STNK asli dan fotokopi, KTP, serta BPKB beserta salinannya. Dengan membawa dokumen lengkap, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat.

Lokasi Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya

Beberapa lokasi Samsat keliling di Jakarta dan sekitarnya antara lain halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Jakarta Utara), Mall Citraland (Jakarta Barat), halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko (Pancoran, Jakarta Selatan), dan halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Jakarta Timur).

Selain itu, layanan juga tersedia di Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (Kota Tangerang), halaman parkir Samsat dan ITC BSD (Serpong), Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (Ciledug), serta halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat).

Penyebaran lokasi yang strategis memudahkan masyarakat untuk mengakses kedua layanan, SIM dan Samsat, tanpa harus meninggalkan wilayah tempat tinggal. Hal ini mendukung pelayanan publik yang lebih efisien dan cepat.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Wakil Presiden Gibran Dipastikan Bakal Memulai Aktivitas Berkantor di IKN Tahun 2026

Wakil Presiden Gibran Dipastikan Bakal Memulai Aktivitas Berkantor di IKN Tahun 2026

Volume Kendaraan Masuk dan Keluar Solo Mencapai Rekor Tertinggi Selama Lebaran 2026

Volume Kendaraan Masuk dan Keluar Solo Mencapai Rekor Tertinggi Selama Lebaran 2026

Jadwal Masuk Asrama Haji Sumsel 2026 Resmi Ditetapkan

Jadwal Masuk Asrama Haji Sumsel 2026 Resmi Ditetapkan

Pembangunan Zebra Cross Tebet Tingkatkan Keselamatan Dan Kenyamanan Warga

Pembangunan Zebra Cross Tebet Tingkatkan Keselamatan Dan Kenyamanan Warga

Banten Siap Tuan Rumah Peresmian Posbankum Desa Nasional 2026

Banten Siap Tuan Rumah Peresmian Posbankum Desa Nasional 2026