Bos Antam Usulkan Pembebasan PPN Perak Murni Demi Keadilan Industri Logam
- Jumat, 03 April 2026
JAKART - Perbedaan kebijakan pajak dalam industri logam mulia kembali menjadi sorotan, terutama terkait perlakuan antara emas dan perak di Indonesia.
Ketimpangan aturan ini dinilai berpotensi memengaruhi daya saing produk serta minat pasar terhadap komoditas tertentu. Dalam situasi tersebut, pelaku industri mulai mendorong adanya penyesuaian regulasi agar tercipta iklim usaha yang lebih adil.
PT Aneka Tambang Tbk meminta pemerintah menyamakan perlakuan pajak antara emas dan perak batangan dengan tak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk perak murni. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri perak nasional sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar domestik.
Baca Juga
Ketimpangan pajak antara emas dan perak menjadi sorotan
Saat ini, perak murni masih dikenakan PPN sebesar 12%, sementara emas batangan murni sudah mendapatkan fasilitas tersebut. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto mengatakan perbedaan perlakuan pajak tersebut membuat industri perak kurang kompetitif dibandingkan emas batangan.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar logam mulia. Produk emas menjadi lebih menarik bagi investor karena mendapatkan insentif pajak, sementara perak harus menghadapi beban tambahan yang membuat harganya relatif lebih tinggi.
“Penyamaan tarif untuk produk perak yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut karena saat ini perak dipungut 12% sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni,” ujar Untung dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (31/3).
Perbedaan tarif PPh juga dinilai memberatkan BUMN
Antam juga menyoroti perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas antara BUMN dan non-BUMN. Kebijakan ini dinilai menambah beban bagi perusahaan milik negara dalam menjalankan bisnis logam mulia.
Tarif PPh 22 pembelian emas oleh bullion bank sebesar 0,25%, sementara BUMN dikenakan tarif 1,5%. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur ulang pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion.
“BUMN ditarik 1,5% yang berarti enam kali lebih besar daripada non-BUMN,” kata Untung. Pernyataan ini menegaskan adanya ketimpangan signifikan dalam perlakuan pajak yang dirasakan oleh pelaku usaha.
Permintaan penyetaraan kebijakan perpajakan industri logam
Menurut Untung, perbedaan tarif tersebut menciptakan ketimpangan perlakuan pajak antara BUMN dan non-BUMN dalam industri logam mulia, sehingga Antam meminta adanya penyetaraan kebijakan perpajakan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat dan seimbang.
Dengan adanya kebijakan yang seragam, pelaku industri diyakini akan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang. Selain itu, konsumen juga berpotensi mendapatkan harga yang lebih kompetitif karena beban pajak yang lebih ringan.
Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir
Sebagai catatan, dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada rentang Rp 2.807.000 - Rp 2.850.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan bahwa harga emas relatif stabil meskipun tetap mengalami fluktuasi dalam rentang tertentu.
Sedangkan dalam sebulan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.807.000 - Rp 3.135.000 per gram. Rentang ini mencerminkan dinamika pasar yang cukup aktif, dipengaruhi oleh faktor global maupun domestik.
Penyesuaian harga buyback turut terjadi
Sementara itu, buyback harga emas Antam ikut turun Rp 11.000 per gram menjadi Rp 2.477.000 per gram. Penurunan ini menjadi bagian dari penyesuaian harga yang mengikuti kondisi pasar logam mulia secara keseluruhan.
Perubahan harga buyback juga menjadi perhatian penting bagi investor, terutama bagi mereka yang berencana menjual kembali emas yang dimiliki. Selisih harga jual dan beli tetap menjadi faktor utama dalam menentukan keputusan investasi.
Dorongan dari Antam ini menunjukkan bahwa pelaku industri berharap adanya kebijakan yang lebih adil dan konsisten dalam sektor logam mulia. Dengan penyetaraan pajak, diharapkan industri perak dapat berkembang lebih optimal dan tidak tertinggal dibandingkan emas.
Mazroh Atul Jannah
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
OSL Indonesia Luncurkan Launchpool Tether Gold XAUT Pertama di Indonesia
- Jumat, 03 April 2026
Berita Lainnya
Harga Perak Dunia Anjlok Ikuti Emas Tertekan Dolar dan Geopolitik Global
- Jumat, 03 April 2026
Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi BEI Rilis BREN DSSA Masuk Sorotan Investor
- Jumat, 03 April 2026
BEI Umumkan Saham Terkonsentrasi Tinggi BREN DSSA Masuk Daftar Resmi Investor
- Jumat, 03 April 2026












