OJK Targetkan Revisi Aturan RBB Perbankan Rampung Kuartal III-2026
- Jumat, 08 Mei 2026
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang menggodok pembaruan regulasi terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Proses revisi ini dilakukan guna memacu sektor perbankan dalam mendistribusikan kredit ke beragam program prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa amandemen aturan RBB tersebut ditargetkan rilis pada kuartal III-2026. Ia menerangkan bahwa aspek fundamental dalam perubahan aturan RBB tersebut berfokus pada regulasi mengenai penyaluran kredit.
"Untuk revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit ya. Ini ditujukan supaya bank itu punya perencanaan yang terarah, terukur, dan tentu saja berkelanjutan," kata Friderica, Kamis (7/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Baca JugaRupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif pada Rentang Rp17.300-Rp17.340
Kendati demikian, Friderica menegaskan bahwa RBB ini tidak berfungsi memaksa perbankan untuk mengucurkan kredit ke program pemerintah. Ia menjamin setiap bank tetap mempunyai keleluasaan dalam menyalurkan kredit sesuai dengan model bisnis masing-masing perusahaan.
"Saya luruskan lagi ya, saya tekankan lagi RBB ini tidak ada bersifat mandatori," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Selain itu, Friderica juga memberikan peringatan kepada perbankan agar tetap cermat dalam menghitung profil risiko saat menyalurkan kredit. Hal tersebut sangat krusial mengingat modal yang dikelola pihak bank adalah dana yang dihimpun dari masyarakat.
Di sisi lain, Friderica menilai bahwa alokasi kredit untuk program pemerintah sebenarnya dapat menjadi kesempatan bisnis yang menguntungkan bagi perbankan, asalkan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
"Program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah ini sebenarnya merupakan satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh bank. Misalnya program perumahan rakyat, itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ibtihal
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026











