Tanggapan Maxim Terhadap Regulasi PPMSE bagi Ride-Hailing

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 12 Juni 2026
Tanggapan Maxim Terhadap Regulasi PPMSE bagi Ride-Hailing
Maxim. (Foto: net)

JAKARTA - Perusahaan penyedia layanan ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) memberikan tanggapan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) paling anyar mengenai e-commerce. 

Regulasi tersebut saat ini memasukkan model bisnis ride-hailing ke dalam klasifikasi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah memaparkan bahwa pihak Maxim sudah menerima informasi terkait rencana penyelenggaraan forum diskusi publik atau hearing bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menyampaikan, "Maxim selalu terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," pada awal pekan ini.

Dirhamsyah memastikan bahwa Maxim memberikan dukungan penuh terhadap regulasi yang dapat melindungi hak konsumen, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri, sekaligus menciptakan iklim kompetisi usaha yang sehat di dalam ekosistem digital.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menambahkan, "Kami berharap implementasi regulasi dapat melibatkan dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap ketentuan yang diterapkan dapat mempertimbangkan karakteristik berbagai model bisnis digital,".

Di samping hal itu, Maxim menekankan pentingnya aspek transparansi mengenai pembagian tanggung jawab antara pihak pengelola platform dan mitra merchant.

Poin ini dinilai sangat krusial agar pemenuhan terhadap regulasi dapat diterapkan secara efektif tanpa mengorbankan inovasi, pertumbuhan bisnis, maupun iklim investasi di sektor digital dalam negeri.

Secara umum, Dirhamsyah mengutarakan bahwa seluruh perubahan kebijakan wajib dikaji secara mendalam untuk menjamin kepatuhan total pada regulasi yang berlaku.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menegaskan, "Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun bagi merchant yang menggunakan layanan kami,".

Untuk diketahui, regulasi yang termuat di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk menggantikan regulasi terdahulu, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Tidak hanya sektor ride-hailing, model bisnis agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) saat ini juga resmi dikategorikan ke dalam kelompok Penyelenggara PMSE.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengutarakan bahwa Kemendag terus menjalin koordinasi secara intens dengan Kementerian UMKM agar pemberlakuan regulasi ini tidak menimbulkan tumpang tindih di masa mendatang.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Budi mengatakan, "Kami terus diskusi, jadi nanti ada juga Permen UMKM, agar tidak bertabrakan tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kami dengan baik,".

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua