Harga Emas Antam Pagi Ini Stabil di Level Rp 2,733 Juta per Gram

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 18 Juni 2026
Harga Emas Antam Pagi Ini Stabil di Level Rp 2,733 Juta per Gram
Produk emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).(DOK. Antam)

JAKARTA - Nilai jual emas Antam pada hari ini, Kamis (18/6/2026) pagi terpantau masih tertahan pada posisi Rp 2.733.000 per gram. 

Merujuk pada data yang dirilis situs resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB, angka jual emas Antam tercatat belum bergeser dari posisi sesi perdagangan pada Rabu (17/6/2026). 

Nilai emas Antam pada Rabu (17/6/2026) pagi berada di level Rp 2.729.000 per gram. Harga komoditas tersebut kemudian terangkat Rp 4.000 menuju angka Rp 2.733.000 per gramnya.

Sebagai informasi, penyesuaian harian untuk harga emas Antam baru dirilis secara berkala tiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, besaran nilai logam mulia Antam yang berlaku pada pagi hari ini masih berkiblat pada pembaharuan data hari Rabu (17/6/2026). 

Produk emas batangan Antam dihadirkan dalam beraneka macam opsi bobot berat, mulai dari ukuran 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kilogram), guna memberikan kemudahan bagi para penanam modal dalam menyelaraskan dengan kebutuhan investasi mereka.

Mari cermati rincian lengkap mengenai harga emas Antam hari ini, Kamis (18/6/2026) untuk seluruh varian ukuran di bawah ini.

Daftar harga emas Antam 18 Juni 2026

Berikut merupakan rincian nominal nilai emas 18 Juni 2026, harga emas Antam hari ini pada Kamis (18/6/2026) pukul 06.00 WIB:

  • Ukuran 0,5 gram: Rp 1.416.500
  • Ukuran 1 gram: Rp 2.733.000
  • Ukuran 2 gram: Rp 5.406.000
  • Ukuran 3 gram: Rp 8.084.000
  • Ukuran 5 gram: Rp 13.440.000
  • Ukuran 10 gram: Rp 26.825.000
  • Ukuran 25 gram: Rp 66.937.000
  • Ukuran 50 gram: Rp 133.795.000
  • Ukuran 100 gram: Rp 267.512.000
  • Ukuran 250 gram: Rp 668.515.000
  • Ukuran 500 gram: Rp 1.336.820.000
  • Ukuran 1.000 gram (1 kg): Rp 2.673.600.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas transaksi berupa pembelian maupun penjualan kembali (buyback) untuk produk emas batangan Antam akan dibebani pungutan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22)

  • Sebesar 0,45 persen bagi para pembeli yang mengantongi NPWP
  • Sebesar 0,9 persen bagi para pembeli yang tidak mengantongi NPWP Masing-masing aktivitas transaksi pembelian produk emas bakal dilengkapi dengan lembar bukti potong PPh 22 yang berfungsi sebagai instrumen pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback) Untuk aktivitas pelepasan atau penjualan kembali emas ke pihak PT Antam dengan besaran nilai transaksi di atas nominal Rp 10 juta, akan diterapkan aturan tarif:

  • Sebesar 1,5 persen untuk para pemilik NPWP
  • Sebesar 3 persen untuk para non-pemilik NPWP Pungutan pajak buyback ini bakal langsung memotong jumlah total dari nilai transaksi yang dijalankan.

Demikianlah ulasan mengenai perkembangan harga emas Antam 18 Juni 2026, harga emas Antam pada hari ini, Kamis (18/6/2026) pukul 06.00 WIB. Nilai emas hari ini di dalam platform resmi Logam Mulia akan mengalami pembaharuan secara berkala setiap pukul 08.30 WIB.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua