MSCI Pertahankan Status RI di Emerging Markets, Transparansi Turun

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 19 Juni 2026
MSCI Pertahankan Status RI di Emerging Markets, Transparansi Turun
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). IHSG hari ini.(Foto: Antara)

JAKARTA – Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc menetapkan untuk mempertahankan posisi pasar saham Indonesia di dalam kelompok emerging markets. 

Meski demikian, MSCI memberi catatan bahwa transparansi pasar serta kualitas informasi di tanah air justru memperlihatkan penurunan.

Ketetapan mengenai posisi pasar Indonesia ini termuat di dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis oleh MSCI pada Kamis (18/6/2026) waktu setempat. 

Hasil ulasan indeks itu menggarisbawahi kehadiran beberapa kendala struktural yang dianggap memicu akses pasar Indonesia menjadi kurang kompetitif jika disandingkan dengan negara-negara emerging markets yang lain.

Secara khusus, MSCI mengoreksi ke bawah rapor untuk indikator alur informasi (information flow) yang memperlihatkan transparansi struktur kepemilikan efek serta aktivitas transaksi terkoordinasi dari semula berkategori positif kini menjadi memburuk.

“Akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga menghambat proses pembentukan harga yang wajar,” dikutip dari laporan MSCI, Jumat (19/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Di samping itu, MSCI menyoroti beragam faktor lain semisal kesetaraan hak bagi pemodal asing, derajat liberalisasi pasar valuta asing, proses kliring, penyelesaian transaksi, perpindahan aset, hingga aktivitas pinjam-meminjam saham. 

MSCI turut mencatat bahwa data emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak senantiasa disajikan dalam bahasa Inggris.

Pasar valuta asing lepas pantai (offshore) dianggap belum berjalan efisien lantaran transaksi valas di Indonesia masih menghadapi banyak restriksi dan pada umumnya wajib berkorelasi langsung dengan transaksi instrumen efek. 

Terkait sistem kliring, MSCI memandang bahwa ketiadaan kelonggaran fasilitas overdraft bagi pemodal asing mendorong timbulnya kebutuhan prefunding serta menggerus keluwesan bertransaksi.

Peralihan saham secara in-kind pun cuma diperkenankan pada kondisi-kondisi tertentu, sehingga keluwesan pemindahan aset dinilai masih lebih rendah bila dibandingkan negara emerging markets lainnya. 

Mengenai praktik stock lending dan short selling, MSCI menyematkan catatan khusus terhadap aturan yang berjalan di Indonesia.

“Stock lending diperbolehkan tetapi dibatasi hanya untuk efek tertentu dan kontrak peminjaman dengan jangka waktu maksimal 90 hari, short selling diperbolehkan, namun dengan sejumlah pembatasan,” menurut tinjauan MSCI, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Usai merampungkan ulasan keterbukaan akses pasar ini, MSCI diagendakan bakal memublikasikan Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026 yang akan datang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua