Kamis, 02 Oktober 2025

Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dan Hybrid Melalui Insentif Pajak PPnBM DTP

Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dan Hybrid Melalui Insentif Pajak PPnBM DTP
PPnBM DTP Kendaraan Listrik

JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi energi dan pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru berupa keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV) dan hybrid.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat berbasis baterai yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan tersebut mencakup kendaraan listrik yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri dengan sistem terurai lengkap (completely knocked down/CKD).

“PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap dilanjutkan, baik untuk impor CBU maupun CKD. Selain itu, pembebasan bea masuk untuk EV CBU juga masih diberlakukan sesuai dengan program yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Airlangga.

Baca Juga

Skema Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Maksimal 60 Bulan

Selain mendukung kendaraan listrik, pemerintah juga memperluas kebijakan insentif untuk kendaraan bermotor hybrid. Dalam kebijakan baru ini, sebesar 3% dari pajak PPnBM kendaraan hybrid akan ditanggung oleh pemerintah. “PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid adalah inisiatif terbaru. Pemerintah memberikan keringanan sebesar 3% untuk mendorong penggunaan teknologi ini,” tambahnya.

Dukungan untuk Industri Padat Karya

Tidak hanya sektor otomotif, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada industri padat karya. Airlangga mengungkapkan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan ditanggung oleh pemerintah bagi pekerja dengan pendapatan hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan industri padat karya dan menjaga daya beli masyarakat,” jelas Airlangga.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan lebih bagi tenaga kerja.

Dengan berbagai insentif ini, pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan industri kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga daya saing industri domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid, meningkatkan penggunaan komponen lokal, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja di Indonesia.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Rp100 Juta Tenor Hingga 5 Tahun, Syarat Mengajukan KUR BCA 2025

Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Rp100 Juta Tenor Hingga 5 Tahun, Syarat Mengajukan KUR BCA 2025

Skor Kredit Bisa Jadi Pertimbangan Rekrutmen Karyawan di Indonesia

Skor Kredit Bisa Jadi Pertimbangan Rekrutmen Karyawan di Indonesia

Harga Emas 2 Oktober 2025: UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas 2 Oktober 2025: UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik

Fluktuasi Harga Pangan Awal Oktober 2025: Cabai Turun, Bawang Merah Naik

Fluktuasi Harga Pangan Awal Oktober 2025: Cabai Turun, Bawang Merah Naik

Strategi Kota Malang Turunkan Tingkat Kemiskinan 2025

Strategi Kota Malang Turunkan Tingkat Kemiskinan 2025