Kontroversi Pemberian Izin Tambang Kepada Perguruan Tinggi: Ancaman bagi Independensi Akademik
- Senin, 27 Januari 2025

Jakarta - Isu mengenai pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia telah memanaskan perdebatan publik. Banyak pihak mempertanyakan langkah ini, yang dianggap bisa mengubah arah dan fungsi perguruan tinggi dari pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kritik sosial, menjadi pelaku bisnis yang bisa mengancam integritas akademik.
Menjadikan kampus sebagai entitas bisnis dalam industri tambang, yang sering kali menimbulkan efek lingkungan dan sosial yang negatif, dipandang sebagai langkah kontroversial yang berpotensi membungkam suara mahasiswa—salah satu pilar penting dalam mengawasi pemerintah dan kebijakan publik, Senin, 27 Januari 2025.
Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi
Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tampaknya bertentangan dengan semangat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini menekankan bahwa perguruan tinggi harus berfungsi sebagai institusi yang otonom dan bebas dari pengaruh politik serta kepentingan ekonomi jangka pendek. Fokus utama institusi-institusi ini adalah mencetak manusia yang berilmu, bermoral, dan berkontribusi pada kemajuan masyarakat.
Namun, jika perguruan tinggi terlibat dalam industri tambang, mereka berisiko lebih mengedepankan keuntungan ekonomi daripada mengemban tanggung jawab moral dan sosial. Mahasiswa khawatir kehilangan ruang untuk bersuara lantang soal isu lingkungan dan ketidakadilan, karena kampus mereka bisa menjadi bagian dari sistem yang mereka kritik.
Ancaman Konflik Kepentingan
Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang membuka peluang konflik kepentingan yang serius. Kampus yang seharusnya berperan sebagai pengawas atau peneliti independen, bisa terjebak dalam situasi yang memaksa mereka membela aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Dalam situasi tersebut, nilai akademik seperti integritas, objektivitas, dan keberanian menyuarakan kebenaran bisa tergadaikan demi menjaga stabilitas bisnis.
Mahasiswa dan dosen kritis yang menentang kebijakan kampus atau aktivitas tambang bisa mengalami represi atau bahkan sanksi. Hal ini semakin mengikis tradisi intelektual di perguruan tinggi. Seorang pengamat pendidikan menyatakan, "Independensi akademik adalah pilar utama yang tidak boleh diganggu gugat. Perguruan tinggi harus fokus pada fungsi pendidikan dan penelitian tanpa dibebani oleh konflik ekonomi."
Pandangan Ahli dan Pemerintah
Ahli pendidikan menilai keputusan memberikan izin tambang kepada kampus sebagai tanda lemahnya arah kebijakan pendidikan di Indonesia. "Pendidikan harusnya menjadi alat untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan, bukan menjadi perpanjangan kapitalisme ekstraktif," ujar seorang pakar pendidikan lingkungan.
Tren ini, jika dibiarkan, bisa merubah perguruan tinggi dari pusat inovasi dan kritik menjadi institusi yang berorientasi laba. Hal ini dinilai bertentangan dengan cita-cita pendidikan nasional yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sambil melestarikan keseimbangan ekologi demi generasi mendatang.
Peninjauan Ulang Kebijakan
Penulis dan sejumlah aktivis mendesak agar kebijakan ini ditinjau ulang dengan serius. Pemerintah diminta untuk memahami bahwa mengizinkan perguruan tinggi terlibat dalam aktivitas tambang sama saja dengan mengabaikan fungsi utama institusi pendidikan sebagai pencetak pemimpin masa depan yang berintegritas.
“Perguruan tinggi seharusnya fokus pada inovasi, penelitian berkelanjutan, dan pengembangan ilmu yang memberikan solusi terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Jika independensi terus dikorbankan, mimpi untuk generasi emas Indonesia akan semakin jauh,” tambahnya.

Tri Kismayanti
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Prediksi Napoli vs Sporting Lisbon Matchday 2 Liga Champions UEFA 2025/2026
- Rabu, 01 Oktober 2025
Pertandingan Villarreal vs Juventus Liga Champions UEFA 2025/2026, 2 Oktober 2025
- Rabu, 01 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Simak! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Oktober 2025
- 01 Oktober 2025
2.
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Bitung-Ternate Oktober 2025
- 01 Oktober 2025
3.
Jadwal KRL Jogja ke Solo Oktober 2025, Simak Detailnya
- 01 Oktober 2025
4.
MIND ID Perkuat Ekonomi Sirkuler Lewat Pemberdayaan Masyarakat
- 01 Oktober 2025
5.
Hutama Karya Rampungkan PLTU Jawa 9 dan 10 Siap Operasi
- 01 Oktober 2025