Kabar Terkini: Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal di Indonesia, Februari 2025
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan merilis daftar terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin dan ilegal per Februari 2025. Dalam laporan ini, OJK mencatat total 97 perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin resmi, sementara 543 entitas lainnya dinyatakan beroperasi secara ilegal. Informasi ini penting guna mencegah masyarakat terjerumus dalam layanan pinjaman yang merugikan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, menyatakan bahwa aksi pemblokiran terhadap pinjol ilegal terus dilakukan secara agresif. "Sejak Oktober hingga Desember 2024, kami telah memblokir 543 pinjol ilegal yang ditemukan beroperasi melalui situs web dan aplikasi. Upaya ini masih berlanjut demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab," ungkap Hudiyanto.
Daftar Pinjol Legal Berizin OJK
Dalam upaya transparansi dan melindungi masyarakat, OJK merilis daftar 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi, di antaranya:
1. PT Pasar Dana Pinjaman - [https://p2p.danamas.co.id/](https://p2p.danamas.co.id/)
2.PT Amartha Mikro Fintek - [https://amartha.com/](https://amartha.com/)
3. PT Indo Fin Tek - [https://dompetkilat.co.id/](https://dompetkilat.co.id/)
4. PT Creative Mobile Adventure - [https://www.myboost.co.id](https://www.myboost.co.id)
5. PT Toko Modal Mitra Usaha - [https://www.tokomodal.co.id/](https://www.tokomodal.co.id/)
6. PT Mitrausaha Indonesia Grup - [https://modalku.co.id/](https://modalku.co.id/)
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa - [https://www.pendanaan.com/](https://www.pendanaan.com/)
8. PT Kredit Pintar Indonesia - [https://www.kreditpintar.com/](https://www.kreditpintar.com/)
Daftar ini menunjukkan dedikasi OJK dalam memastikan bahwa perusahaan yang terdaftar beroperasi secara legal dan dibawah pengawasan ketat.
Langkah Mengantisipasi Pinjol Ilegal
Masyarakat kerap kali dihadapkan pada beragam penawaran menarik dari pinjol ilegal yang menjebak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri yang membedakan pinjol legal dari yang ilegal:
Ciri-ciri Pinjol Legal:
- Terdaftar atau memiliki izin dari OJK dan beroperasi di bawah pengawasan resmi.
- Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WhatsApp, atau media sosial.
- Penagih memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna yang mengalami kendala.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK, sehingga beroperasi tanpa pengawasan resmi.
- Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi di gawai peminjam, termasuk kontak, galeri, dan pesan.
- Memberikan pinjaman dengan sangat mudah tanpa proses seleksi yang ketat.
Hudiyanto menambahkan, "Masyarakat perlu berhati-hati dan kritis dalam memilih platform pinjaman online. Identifikasi apakah lembaga tersebut terdaftar di OJK atau tidak sebelum mengajukan pinjaman."
Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal dapat menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, antara lain:
- Pencurian Data Pribadi: Izin mengakses data pribadi seperti kontak dan pesan dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak etis.
- Ancaman dan Intimidasi: Pemangku kepentingan pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara intimidatif saat peminjam gagal membayar tepat waktu.
- Bunga dan Biaya Tinggi: Biaya dan bunga yang tidak jelas dapat membebani peminjam lebih dari yang diantisipasi.
Sebagai penutup, OJK menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan daftar pinjol legal yang dirilis sebagai panduan dalam memilih layanan pinjaman online yang aman. Edukasi dan informasi tentang fintech perlu terus disebarluaskan agar masyarakat semakin waspada terhadap jebakan pinjol ilegal.
Hudiyanto menegaskan komitmennya, “Konsumen adalah prioritas utama kami. OJK akan terus berupaya memberantas praktik pinjol ilegal demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.”

Regan
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Tetap Stabil, Investor dan Pembeli Menahan Langkah
- Kamis, 02 Oktober 2025
Skema Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Maksimal 60 Bulan
- Kamis, 02 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Menjelajah Pasar Bratang, Nikmati Jajanan dan Hidangan Khas
- 02 Oktober 2025
2.
Menikmati Ragam Kuliner Lezat di Foodcourt Senayan City
- 02 Oktober 2025
3.
Menjelajah Kuliner Hits di Foodcourt PIK Avenue Mall
- 02 Oktober 2025
4.
Rumput Sirkuit Mandalika Siap Sambut MotoGP Standar Dunia
- 02 Oktober 2025
5.
Kilang Dumai Kendalikan Kebakaran Unit Produksi Secara Cepat
- 02 Oktober 2025