JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah jalur yang diperkirakan rawan kemacetan dan kecelakaan selama mudik Lebaran 2025. Menhub mengimbau agar para pemudik mempersiapkan perjalanan dengan baik dan memperhatikan faktor keselamatan.
Dalam keterangannya, Budi Karya menjelaskan bahwa jalur-jalur utama menuju kota besar dan destinasi wisata seperti jalur Pantura, jalan tol, serta jalur di sekitar kawasan wisata akan menjadi titik rawan kemacetan. "Kami memprediksi bahwa jalur Pantura, jalur tol Jakarta-Cikampek, dan jalur menuju kota-kota wisata akan menjadi kawasan yang rawan kemacetan dan kecelakaan. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi hal ini," ujar Budi Karya.
Menhub menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk mengatur arus lalu lintas dan memperkuat pengawasan di titik-titik rawan. "Kami akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan di jalur-jalur tersebut untuk memastikan kelancaran dan keselamatan para pemudik," lanjutnya.
Baca JugaLayanan SIM Keliling Jakarta Sabtu 4 April 2026 Dibuka 5 Lokasi
Budi Karya juga mengingatkan para pemudik untuk melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. "Keamanan dan keselamatan adalah yang utama. Kami berharap para pemudik bisa menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman," katanya.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan selama periode mudik Lebaran 2025.
Herman
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Samsung Galaxy A07 5G Baterai Besar Harga Terjangkau, Simak Spesifikasinya!
- Sabtu, 04 April 2026
Berita Lainnya
Kereta Api Jarak Jauh Catat Lonjakan Penumpang Signifikan Selama Mudik Lebaran
- Sabtu, 04 April 2026
Terpopuler
2.
Film Dilan 1997 ITB Hadir Dengan Nuansa Nostalgia Kuat
- 04 April 2026
3.
4.
Meta Ajukan Perpanjangan Waktu Terkait Regulasi PP Tunas
- 04 April 2026












