Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026, Proses Penentuan Puasa Dimulai

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026, Proses Penentuan Puasa Dimulai
Jumat, 30 Januari 2026 | 10:46:11 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat pada 17 Februari 2026 untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah. Acara ini penting karena akan menentukan kapan umat Islam memulai ibadah puasa.

Sidang ini bukan hanya sebuah seremonial, tetapi merupakan proses ilmiah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam, ahli astronomi, dan lembaga negara terkait. Melalui sidang ini, masyarakat Indonesia akan mendapatkan keputusan resmi mengenai kapan mereka mulai menjalankan ibadah puasa.

Sidang Isbat Sebagai Proses Penentuan Awal Ramadan

Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 H akan diselenggarakan di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan melibatkan banyak pihak penting, termasuk perwakilan dari ormas Islam, MUI, BMKG, para ahli falak, anggota DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung.

Rangkaian sidang akan dimulai dengan pemaparan data posisi hilal yang diperoleh dari perhitungan astronomi. Penentuan hilal ini sangat penting karena menjadi dasar dalam menentukan kapan bulan Ramadan dimulai. Setelah itu, hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia akan diverifikasi. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah posisi bulan sabit yang terlihat sesuai dengan hasil perhitungan astronomis.

Metode Hisab dan Rukyah: Integrasi Ilmu Astronomi dan Observasi Hilal

Dalam menetapkan awal Ramadan, Kemenag mengintegrasikan dua metode penting: Hisab (perhitungan astronomi) dan Rukyah (pengamatan hilal). Metode Hisab merupakan perhitungan berdasarkan pergerakan posisi bulan dan matahari, sementara Rukyah mengandalkan observasi langsung terhadap bulan sabit yang baru muncul.

Penggabungan kedua metode ini dilakukan agar hasilnya lebih akurat dan sahih. Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa metode ini mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. MUI menekankan pentingnya keakuratan dalam penetapan tanggal-tanggal penting dalam kalender Hijriah, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan benar.

Keikutsertaan Berbagai Lembaga dan Organisasi dalam Sidang Isbat

Sidang Isbat kali ini juga melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dalam proses penentuan waktu Ramadan. Selain Kemenag, hadir juga perwakilan dari berbagai ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang turut berpartisipasi dalam diskusi dan musyawarah. Selain itu, perwakilan dari kedutaan besar negara-negara Islam, BMKG, dan para ahli falak juga ikut memantau jalannya sidang.

Partisipasi pihak-pihak ini sangat penting karena mereka membawa berbagai perspektif dan keahlian dalam bidang masing-masing, yang memperkaya proses pengambilan keputusan. Keikutsertaan berbagai elemen masyarakat ini juga menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadan bukanlah hal yang sepenuhnya bersifat administrasi, melainkan melibatkan kajian yang mendalam serta musyawarah yang melibatkan banyak pihak.

Peraturan Menteri Agama dan Pemilihan Lokasi Rukyah di Masjid IKN

Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan landasan hukum yang jelas, Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pelaksanaan sidang Isbat ini. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai mekanisme sidang, sehingga masyarakat memiliki acuan yang sah dan transparan mengenai pelaksanaan Sidang Isbat.

Selain itu, Kemenag juga berencana menjadikan Masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru diresmikan sebagai salah satu lokasi rukyatul hilal. Masjid ini dipilih karena dianggap memiliki fasilitas yang memadai dan lokasi yang strategis untuk melakukan observasi bulan sabit. Hal ini juga menunjukkan komitmen Kemenag dalam menggunakan teknologi dan sarana yang tepat untuk mendukung kegiatan rukyatul hilal.

Masyarakat Diimbau Menunggu Hasil Sidang Isbat untuk Awal Puasa

Kemenag mengimbau agar umat Islam di Indonesia menunggu hasil resmi sidang Isbat yang akan diumumkan pada 17 Februari 2026. Masyarakat diharapkan mengikuti pengumuman yang akan disampaikan setelah proses sidang selesai. Kemenag memastikan bahwa pengumuman tersebut akan menjadi acuan yang sah mengenai awal Ramadan.

Seiring dengan penantian tersebut, masyarakat juga diharapkan tetap menjaga keharmonisan dan persatuan, tanpa terpecah oleh berbagai spekulasi yang mungkin berkembang menjelang penentuan awal puasa.Menurut Rokhmad, proses sidang Isbat ini dilakukan secara transparan, dan hasil akhirnya akan mengakomodasi kebutuhan umat Islam di Indonesia secara adil.

Dengan rangkaian kegiatan yang sistematis dan partisipasi aktif berbagai pihak, Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 diharapkan dapat berjalan lancar. Kemenag mengajak seluruh umat Islam untuk mengikuti keputusan yang telah diambil bersama demi kelancaran ibadah puasa yang penuh berkah.

Reporter: Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah