Coretax Hadir Mudahkan Pelaku UMKM Indonesia Melaporkan Kewajiban Pajak Secara Digital

Coretax Hadir Mudahkan Pelaku UMKM Indonesia Melaporkan Kewajiban Pajak Secara Digital
Rabu, 04 Februari 2026 | 10:13:27 WIB

JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mengukuhkan posisinya sebagai fondasi utama perekonomian nasional. 

Dengan kontribusi mencapai 61-62 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan kemampuan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia, sektor ini adalah penyelamat ketahanan ekonomi domestik. 

Memasuki tahun 2026, jumlah UMKM pun terus bertumbuh hingga mencapai 65,5 juta unit usaha, atau naik sekitar 2-3 persen dibanding tahun sebelumnya.

Melihat besarnya peran strategis ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan besar dengan menghadirkan Coretax. 

Platform ini bukan sekadar alat administratif, melainkan solusi digital terpadu yang dirancang khusus untuk memangkas kerumitan birokrasi perpajakan yang selama ini menghantui para pengusaha kecil.

Coretax hadir untuk memastikan pelaporan omzet bulanan menjadi lebih transparan, akurat, dan mudah diakses oleh siapa saja.

Mengakhiri Era Aplikasi Terpisah yang Membingungkan Wajib Pajak

Sebelum transformasi digital ini dilakukan, pelaku UMKM seringkali terjebak dalam kerumitan teknis yang menghambat kepatuhan pajak mereka. Tantangan utama terletak pada penggunaan platform yang tidak sinkron antara proses pembayaran dan pelaporan. 

Dahulu, wajib pajak harus menggunakan e-Billing untuk membayar, namun wajib menginstal Adobe PDF Reader 32-bit hanya untuk membuka e-Form saat melapor. Ketidakterpaduan ini kerap memicu terjadinya salah input data atau selisih angka antara nominal yang dibayar dengan yang dilaporkan.

Kini, era tersebut telah berakhir. Coretax menyatukan seluruh layanan tersebut ke dalam satu pintu. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunduh aplikasi tambahan, cukup mengakses laman resmi. 

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Podcast Cermati menegaskan, “Jadi intinya Coretax itu benar-benar menyederhanakan pelayanan. Kemudian dari yang macam-macam platform jadi satu platform dan semuanya digital.” 

Senada dengan hal itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, menyebutkan bahwa struktur ekonomi Indonesia yang sangat bergantung pada sektor informal dan UMKM memang memerlukan fasilitas administrasi yang memberikan catatan khusus dan kemudahan.

Fitur Pelaporan Omzet Bulanan: Kepastian Hukum bagi Pengusaha Kecil

Salah satu inovasi paling krusial dalam Coretax adalah fitur pelaporan omzet bulanan. Fitur ini dirancang mengikuti amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Aturan tersebut memberikan keistimewaan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun untuk tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh), meski tetap diwajibkan melapor. 

Sementara itu, bagi mereka yang omzetnya telah melampaui batas tersebut hingga Rp4,8 miliar, dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

Kehadiran fitur ini memberikan jaminan keadilan. Yon Arsal menjelaskan bahwa Coretax memfasilitasi UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan. 

Bimo Wijayanto menambahkan, “Coretax juga menyediakan fitur pelaporan omset bulanan bagi UMKM. Nah ini tentu mudah banget karena mereka kan tinggal bayar 0,5 persen dari omzet kalau memang itu belum melebihi Rp4,8 miliar dan di atas Rp500 juta.” 

Mekanisme bulanan ini sangat membantu UMKM yang memiliki fluktuasi pendapatan yang cepat agar tetap patuh tanpa harus merasa terbebani secara administratif.

Membangun Budaya Kepatuhan Melalui Pencatatan Keuangan yang Rutin

Manfaat Coretax tidak hanya berhenti pada kemudahan input data, tetapi juga pada pembentukan karakter atau budaya sadar pajak. 

Bawono Aji, Senior Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory, berpendapat bahwa fitur omzet bulanan adalah instrumen untuk menjamin bahwa UMKM dengan pendapatan di bawah ambang batas benar-benar terlindungi dari beban pajak. Menurutnya, kepatuhan adalah bagian dari budaya yang harus dibiasakan.

“Saya percaya bahwa yang namanya kepatuhan pajak itu sebenarnya culture juga ya, kebiasaan. Jadi dengan adanya fitur itu membiasakan UMKM itu sebenarnya untuk dia melakukan pencatatan bulanan dan sebagainya dan melaporkannya atau juga berurusan administrasi pajak setiap bulanan,” ujar Bawono.

Dengan melakukan pencatatan secara rutin setiap bulan melalui sistem yang terintegrasi, pelaku UMKM secara tidak langsung sedang memperbaiki manajemen data keuangan mereka, yang nantinya akan sangat berguna untuk pengembangan skala bisnis mereka di masa depan.

Tantangan Literasi dan Harapan Pengembangan Versi Mobile

Meskipun sistem sudah tersedia, tantangan besar masih membentang di sisi literasi pajak. Berdasarkan riset DDTC tahun 2022, banyak pelaku UMKM yang masih sulit membedakan antara pajak pusat dan daerah, bahkan belum memahami fungsi pajak secara mendalam. 

Bawono Aji menekankan pentingnya sosialisasi masif dari Ditjen Pajak agar para pelaku usaha tidak hanya masuk ke dalam sistem, tetapi juga paham manfaatnya.

Selain literasi, aspek teknis juga perlu diperhatikan. Mengingat mayoritas pelaku UMKM lebih aktif menggunakan smartphone dibandingkan laptop, muncul usulan mengenai pengembangan aplikasi "Mini Coretax" yang lebih kompatibel dengan perangkat seluler. 

Di samping itu, integrasi dengan program Business Development System (BDS) sangat dinantikan agar Coretax tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga instrumen pemberdayaan. “Bagaimana Coretax bisa memberikan manfaat bagi mereka untuk berbisnis lebih baik,” pungkas Bawono.

Dengan langkah ini, diharapkan UMKM tidak hanya sekadar patuh pajak, tetapi juga mampu "naik kelas" menjadi entitas bisnis yang lebih profesional dan kompetitif.

Reporter: Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah