JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sedang menjajaki peluang integrasi dengan MUFG Bank Ltd cabang Jakarta demi membentuk entitas dengan kombinasi aset senilai Rp 477 triliun serta ekuitas sebesar Rp 97 triliun.
Proses penandatanganan nota kesepahaman mengenai rencana aksi korporasi ini telah dilaksanakan pada 11 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Penggabungan nilai aset serta ekuitas itu berpotensi memosisikan entitas baru ini sebagai bank swasta terbesar kedua di Indonesia setelah PT Bank Central Asia Tbk. Skema integrasi ini juga bakal mendorong BDMN masuk ke dalam jajaran bank KBMI 4 bersama deretan bank besar nasional lainnya.
Proses peleburan ini diperkirakan menggunakan jalur integrasi melalui POJK 41/2019 karena status dari MUFG Indonesia yang berbentuk kantor cabang bank luar negeri.
Langkah ini serupa dengan preseden integrasi yang dialami antara Bank Permata dan Bangkok Bank cabang Indonesia pada tahun 2020 silam.
Aturan itu juga mengatur proteksi bagi para pemegang saham minoritas melalui opsi beli kembali atau buyback saham memakai harga wajar jika mereka tidak menyetujui rencana integrasi. Analisis mengenai proyeksi harga beli kembali saham tersebut kemudian dipaparkan oleh pihak sekuritas.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Potensi pricing 1-1,5 kali nilai buku (book value/BV) berdasarkan preseden historis," ungkap Stockbit Sekuritas.
Pihak sekuritas menambahkan bahwa skema penetapan harga ini berkaca pada beberapa aksi korporasi perbankan yang telah dijalankan sebelumnya di Indonesia. Kebijakan yang berlaku mewajibkan kepatuhan pada transparansi harga sebelum proses integrasi resmi dilakukan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Pada preseden integrasi BNLI-BBI, harga buyback untuk pemegang saham yang tidak setuju diumumkan dalam rencana integrasi pada 2,5 bulan sebelum integrasi efektif," sebut Stockbit.
Rencana transaksi integrasi antara BDMN dan MUFG Indonesia ini dikategorikan ke dalam sifat material karena nilai ekuitas dari MUFG Indonesia mencapai Rp 43 triliun atau berkisar 79 persen dari total ekuitas kepunyaan BDMN.
Tahapan selanjutnya akan membutuhkan opini wajar dari kantor jasa penilai publik sebelum ditargetkan mulai efektif pada tahun 2027.