Harga Sawit Rakyat Sumbar Anjlok Rp600 per Kg Imbas Ekspor Satu Pintu

Foto udara hamparan perkebunan sawit rakyat. (Foto: bisnis.com)
Penulis: Ibtihal
Jumat, 29 Mei 2026 | 10:12:01 WIB

PADANG - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sumatra Barat mengungkapkan rencana regulasi pemerintah pusat untuk memberlakukan sistem satu pintu pada ekspor minyak sawit atau CPO memberikan efek negatif terhadap pergerakan harga sawit milik rakyat.

Ketua Apkasindo Sumbar Jufri Nur memaparkan bahwa petani sawit rakyat di Sumbar pada saat ini belum memiliki regulasi yang menetapkan standar harga, sehingga nilai jual yang terbentuk di tingkat petani sulit dikontrol oleh pihak eksekutif. 

“Semenjak pemerintah mengumumkan rencana ekspor CPO di Indonesia dihendel BUMN atau satu pintu saja, harga sawit rakyat langsung merasakan dampaknya,” kata Jufri, Kamis (28/5/2026).

Dia mengutarakan berdasarkan data yang diperoleh para petani, nilai jual sawit rakyat di bermacam wilayah berada di posisi paling rendah yakni Rp600 per kilogram sampai Rp1.200 per kilogram. 

Nilai ini tentu teramat kontras jika disandingkan dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit pola plasma, yang mana nilai TBS plasma pada pekan pemungkas Mei 2026 ini bertengger di angka Rp4.000 per kilogram. 

“Jadi kebijakan Presiden Prabowo sebetulnya bagus, tapi perlu ada petunjuk teknis lebih lanjut, sehingga tidak ngambang pemahaman di bawah-bawah ini. Satu pintunya itu apa saja? Kami kan belum tau juknisnya, apakah administrasi atau menjual? Memang perlu segera juknisnya itu,” tegasnya.

Jufri menuturkan di samping menaruh asa pada regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, saat ini Pemprov Sumbar bersama dengan Apkasindo sedang merumuskan rancangan peraturan gubernur (Pergub) selaku dasar hukum dalam penentuan harga sawit rakyat. 

“Kami melihat perlu adanya aturan yang menentukan harga sawit ini, layaknya seperti penetapan harga TBS sawit plasma. Jadi rencana pergub ini memang tengah kami bahas bersama. Ditargetkan tahun 2026 ini Pergub tersebut bisa diterbitkan oleh Gubernur Sumbar,” harapnya.

Merujuk pada keadaan harga TBS sawit rakyat di wilayah Pesisir Selatan, angka paling rendah menyentuh Rp600 per kilogram. Nominal ini seketika membuat para petani rakyat terkejut, sebab di lain sisi biaya pemeliharaan untuk pupuk sawit tergolong tinggi, sedangkan nilai jualnya anjlok drastis. 

“Harga sawit Rp600 per kilogram itu, harga yang tidak layak. Beli pupuk butuh modal besar, karena sawit ini pupuk non subsidi. Sekarang harganya segitu, sungguh mengecewakan,” ungkapnya.

Menukil pemaparan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Yul Afrizal di laman resmi Pemkab mengutarakan bahwa situasi harga sawit rakyat yang merosot tajam sekarang ini bukan sekadar dialami di Pesisir Selatan, melainkan merata di hampir tiap wilayah di Indonesia yang memiliki lahan perkebunan sawit rakyat.

Dia menjelaskan dinamika ini berkorelasi dengan aturan baru pemerintah pusat perihal ekspor CPO satu pintu. Hal tersebut dikarenakan, menilik pada pola yang berjalan selama ini korporasi sawit memiliki keleluasaan untuk mengeksekusi ekspor lewat bermacam pintu dan perusahaan skala besar. 

Saat ini, terdapat mekanisme baru yang mengendalikan tata niaga ekspor tersebut. “Kondisi tersebut masih dalam tahap penyesuaian, sehingga berdampak terhadap harga sawit di tingkat bawah. Semoga kondisi ini segera membaik baik petani sawit rakyat,” tutupnya.

Reporter: Ibtihal