JAKARTA – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan suspensi atau penghentian transaksi sementara terhadap satu emiten saham, yang mulai berlaku sejak sesi pertama perdagangan pada hari Senin (8/6/2026).
Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham yang terkena sanksi suspensi pada hari ini ialah saham milik PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX).
Jajaran direksi bursa mengambil langkah untuk membekukan perdagangan saham emiten tersebut lantaran nilai sahamnya mencatatkan lonjakan secara kumulatif dan menunjukkan pergerakan yang tidak wajar.
Merujuk pada data pergerakan dari Stockbit, saham MMIX tercatat membukukan pertumbuhan sebesar 102,7 persen dalam periode satu bulan terakhir, sekaligus melesat hingga 234,82 persen jika dihitung dari awal tahun (year to date/ytd).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa tindakan hukum yang diberlakukan oleh BEI tersebut dimaksudkan sebagai langkah cooling down dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pemodal.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (8/6/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dia menjabarkan bahwa bagi semua pemangku kepentingan yang memiliki keterikatan sangat disarankan untuk selalu memantau setiap data serta keterbukaan informasi yang dirilis oleh pihak perseroan.