Restrukturisasi Saham, ENVY Dapat Calon Pengendali Baru

Warga melintasi kantor PT Bursa Efek Indonesia. (Foto: net)
Penulis: Ibtihal
Jumat, 19 Juni 2026 | 14:12:16 WIB

JAKARTA – PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) mengumumkan bahwa perseroan kini sudah memperoleh calon pemegang saham pengendali (PSP) baru guna memuluskan agenda restrukturisasi sekaligus membereskan kewajiban finansial perusahaan.

Direktur Utama ENVY Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi menjelaskan pihaknya telah mengantongi Surat Pernyataan Minat atau Letter of Interest (LOI) resmi dari John Veter Firdaus.

Dokumen tersebut selanjutnya bakal disampaikan kepada pihak Bursa Efek Indonesia untuk melengkapi dokumen proses restrukturisasi perseroan, sebagaimana dilansir dari berita sumber "PT Envy telah memiliki calon Pemegang Saham Pengendali baru. Kami melampirkan Letter of Interest (LOI) resmi dari Jhon Veter Firdaus sebagai calon Pemegang Saham Pengendali yang akan kami berikan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari proses restrukturisasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan," ujar Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/6/2026).

Mengacu pada berkas pernyataan itu, John Veter Firdaus berniat untuk menyerap 7,24% porsi saham milik ENVY di luar porsi saham yang dipegang masyarakat umum, serta memilih tidak menempatkan dirinya ke dalam jajaran direksi maupun dewan komisaris perseroan.

John menjelaskan bahwa skema transaksi yang direncanakan ini menerapkan metode zero asset and zero liabilities.

Meskipun aktivitas perdagangan saham ENVY saat ini masih dalam status pembekuan sementara atau suspensi, ia menegaskan nilai pembelian telah disepakati oleh pihak penjual yang detailnya akan dipaparkan secara komprehensif dalam term sheet ataupun Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA).

Sebagaimana dilansir dari berita sumber "Dalam menawarkan harga pembelian, telah diperoleh kesepakatan harga dengan pihak penjual and akan didetilkan secara terpisah di dalam Term Sheet maupun CSPA," tulis John dalam LOI tersebut.

Sebelum aksi korporasi ini sah diselesaikan, John akan melangsungkan proses uji tuntas (due diligence) terlebih dahulu untuk meneliti kondisi keuangan, aktivitas operasional, aspek hukum, hingga sektor komersial ENVY dalam rangka menilai kelayakan investasi itu.

Selama periode uji tuntas tersebut berlangsung, pihak penjual diminta untuk tidak melakukan diskusi ataupun menerima penawaran dari pihak eksternal lain mana pun terkait dengan transaksi saham ini. 

Ketentuan mengenai hak eksklusif ini disepakati akan berlaku selama 90 hari kalender sejak dokumen ditandatangani, serta dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan bersama.

Masuknya calon investor pengendali baru ini menjadi bagian dari langkah restrukturisasi yang tengah dijalankan oleh jajaran manajemen ENVY di tengah situasi suspensi perdagangan saham emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.

Reporter: Ibtihal