RDTX Bersiap Cairkan Dividen Rp 388 per Saham, Cek Jadwalnya
JAKARTA – Para pelaku investasi kembali memperoleh peluang untuk meraup keuntungan dividen dari Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mana kali ini datang lewat pendistribusian dividen PT Roda Vivatex Tbk (RDTX) senilai Rp 38.800 per lot.
Korporasi yang bergerak di bidang properti ini menetapkan akumulasi total pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 senilai Rp 104,29 miliar.
Nominal tersebut setara dengan Rp 388 per lembar saham atau Rp 38.800 per lot untuk saham RDTX. Ketetapan ini telah dipublikasikan lewat laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/6/2026).
Pihak manajemen RDTX mengonfirmasikan bahwa dividen final ini bakal disalurkan kepada para pemegang saham yang namanya sah tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Hanya pelaku investasi yang masih berstatus sebagai pemilik saham pada tanggal penentuan itulah yang berhak mendapatkan dividen tersebut.
Di bawah ini merupakan rincian jadwal lengkap agenda pembagian dividen RDTX:
- Cum dividen untuk pasar reguler serta negosiasi: 1 Juli 2026.
- Ex dividen untuk pasar reguler serta negosiasi: 2 Juli 2026.
- Cum dividen untuk pasar tunai: 3 Juli 2026.
- Ex dividen untuk pasar tunai: 6 Juli 2026.
- Recording date (Daftar Pemegang Saham): 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
- Tanggal penyaluran pembayaran dividen: 10 Juli 2026.
Untuk para pemilik saham yang berada di dalam sistem penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), alokasi dana dividen akan ditransfer lewat rekening perusahaan efek ataupun bank kustodian pada tanggal 10 Juli 2026.
Sementara bagi pemegang saham berbentuk warkat, diwajibkan untuk menyetorkan data nomor rekening bank kepada pihak Biro Administrasi Efek (BAE) Bima Registra selambat-lambatnya pada 3 Juli 2026.
Posisi harga saham RDTX pada sesi transaksi Kamis (25/6/2026) bergerak mendatar di level Rp 14.375. Kendati demikian, performa harga saham emiten properti ini tercatat sudah merangkak naik 2,68% dalam jangka waktu lima hari ke belakang, dengan capaian yield dividen menyentuh angka 2,7%.
Mengenai aspek aturan perpajakan, kategori wajib pajak badan dalam negeri dibebaskan dari pungutan potongan pajak atas instrumen dividen. Di sisi lain, bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mempunyai peluang memperoleh dispensasi pengecualian pajak asalkan dana dividen tersebut diinvestasikan kembali di dalam wilayah Indonesia.
Bagi pemegang saham dari luar negeri (asing) dapat memanfaatkan fasilitas tarif pajak khusus bersandarkan pada kesepakatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan kriteria wajib menyetorkan dokumen Surat Keterangan Domisili paling lambat tanggal 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Apabila berkas tersebut tidak diserahkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka perolehan dividen bakal dikenakan potongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Langkah pendistribusian dividen ini menjadi wujud nyata komitmen dari PT Roda Vivatex Tbk dalam menyuguhkan nilai tambah yang optimal bagi para pemegang saham, sekaligus dalam rangka menjaga kepatuhan hukum terhadap regulasi pasar modal serta aturan perpajakan yang berlaku.