Pasar Kripto Merah Berjamaah, Harga Bitcoin Rontok ke Rp 1,14 Miliar
JAKARTA – Nilai Bitcoin (BTC) mengalami penurunan pada Rabu (8/7/2026) pagi, berjalan selaras dengan menyusutnya kapitalisasi pasar kripto secara global.
Di kala pasar sedang melemah, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) justru merilis agenda regulasi teranyar demi mempertegas aturan main industri aset digital pada 2026.
Menilik data CoinMarketCap pukul 07.10 WIB, kapitalisasi pasar kripto global merosot 0,94% ke angka US$ 2,19 triliun dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Di waktu yang sama, harga Bitcoin (BTC) hari ini terpantau anjlok 0,94% menuju level US$ 63.395,26 per koin atau berkisar Rp 1,14 miliar (menggunakan kurs Rp 18.005 per dolar AS).
Indeks CoinDesk 20 yang menjadi acuan performa 20 aset kripto papan atas ikut tergerus 1,13%. Ethereum merosot 1,42% ke posisi US$ 1.772, XRP jatuh 2,87% ke US$ 1,11, Solana (SOL) terkikis 1,49% menjadi US$ 80,63, Binance (BNB) tertekan 1,58% ke US$ 576, dan Dogecoin (DOGE) ambles 2,98% ke US$ 0,07.
Melansir dari CoinTelegraph, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC) menempatkan reformasi aturan aset kripto sebagai salah satu fokus utama di tahun 2026.
Kebijakan ini diambil demi menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku industri sembari tetap mengedepankan perlindungan bagi investor.
Berdasarkan sumber dari Cointelegraph, Ketua SEC Paul Atkins mengungkapkan bahwa agenda tersebut berjalan selaras dengan garis kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang memacu pertumbuhan industri aset digital lewat regulasi yang lebih transparan.
SEC mengajukan tiga poin perubahan regulasi utama, yang meliputi aturan terkait broker-dealer aset kripto, aktivitas perdagangan aset digital di alternative trading system (ATS) serta bursa efek nasional, hingga penyediaan pengecualian (safe harbor) bagi aset digital tertentu.
Pihak SEC mengharapkan usulan tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum di pasar, menyederhanakan proses penghimpunan modal, sekaligus memfasilitasi inovasi pada industri kripto tanpa mengesampingkan faktor perlindungan bagi investor.
"Aturan yang diusulkan dapat memberikan kepastian yang lebih besar kepada pasar, memfasilitasi pembentukan modal, serta mengakomodasi inovasi di pasar aset kripto, sembari memastikan investor memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai untuk mengambil keputusan investasi," tulis SEC dalam dokumen agenda tersebut.
Langkah dari SEC ini hadir di saat Kongres AS tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) terkait struktur pasar kripto. Apabila kelak diundangkan, aturan tersebut diprediksi bakal memindahkan porsi besar otoritas pengawasan industri kripto dari SEC menuju Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
Pada Maret yang lalu, Atkins menyebutkan SEC bakal terus berjalan demi memperjelas regulasi kripto lewat metode yang diistilahkan sebagai ‘bridge’, tetapi ia pun menegaskan instansinya bakal mematuhi regulasi anyar jika Kongres pada akhirnya mengesahkan undang-undang itu.
Arah kebijakan SEC di bawah kendali Atkins serta pemerintahan Trump ini mendapatkan kritik dari kubu Partai Demokrat. Sejumlah legislator menganggap strategi yang diambil regulator terhadap industri kripto terlampau longgar.
Lewat surat yang dilayangkan kepada Atkins pada Januari lalu, perwakilan DPR dari Partai Demokrat mendakwa SEC telah menghentikan beberapa perkara penegakan hukum terhadap perusahaan kripto raksasa semacam Binance, Coinbase, Ripple Labs, dan Kraken.
Mereka pun menyayangkan argumen Atkins yang berpandangan bahwa mayoritas token kripto tidak termasuk dalam kategori sekuritas.
Menurut pandangan mereka, sikap tersebut bertolak belakang dengan rentetan ketetapan pengadilan federal yang memutuskan bahwa sebagian token digital tergolong sebagai sekuritas.
Para anggota dewan dari Demokrat tersebut menilai bahwa kendurnya penegakan hukum ini berisiko mengikis proteksi bagi para investor di pasar aset digital.
Di sisi lain, Presiden Donald Trump mengaku mulai memberikan dukungan pada industri kripto yang salah satunya didasari oleh motif politik.
Melalui pernyataannya kepada awak media pada Senin (6/7/2026), Trump membeberkan bahwa dirinya pada masa lalu bukanlah simpatisan mata uang kripto dan bahkan sempat melabeli Bitcoin sebagai "penipuan" selepas periode pertama kepemimpinannya.
Akan tetapi, menjelang Pemilihan Presiden AS 2024, Trump mulai intensif mengadakan pertemuan dengan para pelaku industri kripto dan secara gamblang mendeklarasikan dukungannya bagi kemajuan teknologi aset digital tersebut.