Harga TBS Sawit Kalteng Melandai, Jalur Plasma Tembus Rp3.609 per Kg

Ilustrasi TBS. (Foto: net)
Penulis: Ibtihal
Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49:01 WIB

PALANGKA RAYA – Nilai pembelian untuk komoditas tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan kembali merangkak naik pada ketetapan periode II Juni 2026. 

Nominal tertinggi bagi para pekebun mitra plasma dengan usia tanaman 10 hingga 20 tahun dipatok senilai Rp3.609,44 per kilogram.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, memaparkan bahwa penentuan nominal tersebut bakal dijadikan sebagai tolok ukur dalam penerapan harga TBS pada tingkatan petani pekebun mitra.

Menurut penjelasan Rizky, nilai TBS yang dirumuskan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalteng tersebut berlaku untuk masa periode 16 sampai 30 Juni 2026. Keputusan itu sendiri dicapai lewat agenda rapat yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” Ujar Rizky.

Rizky menjabarkan, perumusan nilai jual TBS untuk periode II Juni 2026 ini dipengaruhi oleh beberapa unsur, yakni harga CPO lokal, harga kernel lokal, serta indikator faktor K.

Dalam pencatatan hasil rapat, nilai rata-rata CPO lokal dipatok sebesar Rp15.079,60 per kilogram. Jumlah tersebut tercatat naik sebesar Rp215,54 per kilogram bila disandingkan dengan periode I Juni 2026 yang bertengger di angka Rp14.864,06 per kilogram.

Sebaliknya, angka rata-rata untuk komoditas kernel lokal justru terpantau mengalami penurunan. Nilai jual kernel pada periode II Juni 2026 ini terekam di level Rp12.455,26 per kilogram, atau menyusut Rp547,82 per kilogram dari catatan periode terdahulu yang sempat mencapai Rp13.003,08 per kilogram.

Di lain pihak, besaran indikator faktor K dilaporkan konstan berada di posisi 91,45 persen. Rizky kembali menegaskan bahwa perumusan tarif tersebut sudah menyelaraskan diri dengan regulasi yang berlaku. 

Berdasarkan lembar berita acara, landasan perumusan nilai TBS ini berkiblat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.

Bagi para pekebun dengan jalur mitra plasma, nominal tertinggi didapati pada kategori pohon usia 10 hingga 20 tahun, di mana kelompok ini berada di angka Rp3.609,44 per kilogram.

Tarif tersebut tercatat mengalami kenaikan dari catatan periode I Juni 2026 yang sebelumnya berada di level Rp3.590,18 per kilogram. Dengan kata lain, terdapat pertumbuhan nilai sebesar Rp19,26 per kilogram.

Berikut adalah daftar lengkap harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya Kalteng periode II Juni 2026:

  • Umur 3 tahun: Rp2.953,55 per kilogram
  • Umur 4 tahun: Rp3.075,28 per kilogram
  • Umur 5 tahun: Rp3.222,72 per kilogram
  • Umur 6 tahun: Rp3.339,21 per kilogram
  • Umur 7 tahun: Rp3.366,98 per kilogram
  • Umur 8 tahun: Rp3.430,05 per kilogram
  • Umur 9 tahun: Rp3.503,98 per kilogram
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.609,44 per kilogram
  • Umur 21 tahun: Rp3.555,83 per kilogram
  • Umur 22 tahun: Rp3.460,68 per kilogram
  • Umur 23 tahun: Rp3.359,40 per kilogram
  • Umur 24 tahun: Rp3.259,02 per kilogram
  • Umur 25 tahun: Rp3.204,34 per kilogram
  • Swadaya Tenera 100 Persen Rp3.304 per Kilogram

Bukan hanya bagi kelompok mitra plasma, tarif TBS untuk para mitra swadaya juga turut mengalami penyesuaian nilai. Untuk jenis komposisi Tenera 100 persen serta Dura 0 persen, harganya disepakati sebesar Rp3.304,66 per kilogram.

Angka ini terpantau mengalami penguatan jika disandingkan dengan perolehan periode I Juni 2026 yang kala itu bertengger di level Rp3.289,75 per kilogram.

Berikut rincian harga untuk komposisi swadaya lainnya:

  • Komposisi Tenera 90 persen dan Dura 10 persen: Rp3.282,77 per kilogram
  • Komposisi Tenera 80 persen dan Dura 20 persen: Rp3.260,89 per kilogram
  • Komposisi Tenera 70 persen dan Dura 30 persen: Rp3.239,00 per kilogram
  • Komposisi Tenera 60 persen dan Dura 40 persen: Rp3.215,97 per kilogram
  • Komposisi Tenera 50 persen dan Dura 50 persen: Rp3.194,09 per kilogram
  • Komposisi Tenera 40 persen dan Dura 60 persen: Rp3.172,20 per kilogram

Rizky pun memberikan perhatian khusus mengenai aspek kedisiplinan korporasi dalam menyetorkan laporan data mereka. Merujuk catatan notulen rapat, Tim Penetapan Harga TBS mendata ada 84 perusahaan yang telah melayangkan data secara utuh serta meloloskan kriteria untuk kalkulasi harga.

Walakin, terekam pula masih terdapat 42 korporasi yang kedapatan belum menyerahkan laporan data. Berdasarkan lampiran catatan tambahan, diuraikan pula bahwa terdapat 84 PKS yang telah menyodorkan serta mengonfirmasi data, 23 PKS didapati hanya memproses TBS dari kebun inti, 18 PKS tercatat belum pernah mengirim data sama sekali, serta 1 PKS dilaporkan telah melebur ke dalam PKS SML.

Menurut pandangan Rizky, aspek kedisiplinan waktu dalam penyetoran data ini memegang peranan krusial agar formulasi penentuan harga TBS dapat bergulir secara presisi serta mencerminkan dinamika pasar yang sesungguhnya.

Di dalam berkas dokumen notulen, setiap perusahaan diimbau untuk memacu ketepatan waktu penyetoran laporan data di setiap bulannya. Langkah ini dinilai sangat krusial agar jalannya agenda perumusan harga dapat dilangsungkan tepat waktu sesuai dengan kalender dan regulasi.

Rizky memberikan penegasan kembali bahwa tarif yang sudah dirumuskan ini sifatnya mengikat dan wajib menjadi acuan dasar dalam transaksi pembelian TBS dari para pekebun. 

Seluruh korporasi perkebunan yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit dan ikut serta dalam rapat diwajibkan mengadopsi ketetapan harga TBS dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Berdasarkan dokumen berita acara, pihak korporasi yang mengabaikan kewajiban penyampaian laporan berkala ini dapat dijatuhi tindakan sanksi oleh pihak otoritas pemberi izin usaha. 

Bentuk sanksi tersebut dapat berupa layangan surat peringatan tertulis dengan batas maksimal sebanyak dua kali, hingga tindakan pemecatan atau pencabutan izin operasional usaha selaras dengan batas kewenangan yang ada.

Agenda rapat koordinasi untuk perumusan harga TBS berikutnya yang mencakup masa periode I Juli 2026 direncanakan bakal digelar pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Reporter: Ibtihal