JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan dugaan adanya permainan pedagang pasar yang menyebabkan lonjakan harga minyak goreng. Salah satu modus yang dilakukan adalah pembungkusan ulang atau repack minyak goreng kemasan sederhana yang seharusnya dijual dengan harga Rp 15.700 per liter, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, menyatakan bahwa praktik ini menyebabkan disparitas harga yang cukup signifikan di pasaran, dengan selisih mencapai Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per liter. “Tolong diperhatikan juga kebocoran. Disparitas harga saya kira Rp 3.000-Rp 4.000 per liter ini disebabkan banyak pelaku pasar yang membeli dalam jumlah besar, kemudian menghapus harga Rp 15.700 per liter, mengemas ulang, dan menjualnya dengan margin kenaikan Rp 2.000 per liter. Ini sangat berbahaya,” ujar Sahat dalam rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjelang Puasa dan Idul Fitri 2025, Rabu (12/2/2025).
Selain praktik pengemasan ulang, faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga minyak goreng adalah meningkatnya harga bahan baku minyak goreng, yaitu crude palm oil (CPO). Menurut Sahat, harga CPO di pasar luar negeri mengalami kenaikan sekitar 5% dibandingkan Januari 2025, dari Rp 13.500 per kg menjadi Rp 14.700 per kg.
Kenaikan harga minyak goreng juga dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Rata-rata kebutuhan minyak goreng nasional biasanya mencapai 240 ribu ton, sedangkan menjelang Lebaran angka ini naik menjadi 270 ribu ton.
Berdasarkan data dari Panel Harga Pangan Nasional, harga minyak goreng kemasan sederhana berbagai merek saat ini mencapai Rp 20.433 per liter. Sementara itu, harga Minyakita tercatat sebesar Rp 17.792 per liter, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter.
Pemerintah bersama pihak terkait terus berupaya melakukan pengawasan guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, terutama menjelang periode peningkatan permintaan selama Ramadan dan Idul Fitri.
(kkz/kkz)