JAKARTA Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan tunjangan setelah memasuki masa pensiun. Program pensiun ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa mereka selama bekerja di instansi pemerintah. Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiunan PNS sebesar 12% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian, pada 1 Februari 2025, pemerintah kembali menetapkan besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat mereka aktif bekerja.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Pengelolaan Dana Pensiun PNS
Saat ini, gaji pensiunan PNS dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), sebuah BUMN yang bertugas mengelola dana pensiun serta tabungan hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiunan PNS yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, langkah ini bertujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
"Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DJPb," ujar Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta pada 7 Februari 2025.
Dengan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% sejak 2024, para pensiunan ASN diharapkan mendapatkan manfaat lebih baik di masa pensiun mereka. Selain itu, rencana pengalihan pengelolaan dana pensiun dari Taspen ke Kemenkeu juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran pensiunan PNS di Indonesia.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai gaji pensiunan PNS, selalu pantau regulasi pemerintah yang berlaku dan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan.
(kkz/kkz)