Gaji Pensiunan PNS 2025: Besaran Tunjangan dan Perubahan Terbaru

Jumat, 14 Februari 2025 | 16:52:35 WIB
Foto: Illustrasi Gaji Pensiunan PNS

JAKARTA Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan tunjangan setelah memasuki masa pensiun. Program pensiun ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa mereka selama bekerja di instansi pemerintah. Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiunan PNS sebesar 12% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian, pada 1 Februari 2025, pemerintah kembali menetapkan besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat mereka aktif bekerja.

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Pengelolaan Dana Pensiun PNS

Saat ini, gaji pensiunan PNS dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), sebuah BUMN yang bertugas mengelola dana pensiun serta tabungan hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiunan PNS yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, langkah ini bertujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.

"Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DJPb," ujar Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta pada 7 Februari 2025.

Dengan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% sejak 2024, para pensiunan ASN diharapkan mendapatkan manfaat lebih baik di masa pensiun mereka. Selain itu, rencana pengalihan pengelolaan dana pensiun dari Taspen ke Kemenkeu juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran pensiunan PNS di Indonesia.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai gaji pensiunan PNS, selalu pantau regulasi pemerintah yang berlaku dan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan.

(kkz/kkz)

Terkini