16 Emiten BEI Rencanakan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Stabilkan Pasar Modal
- Rabu, 09 April 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga stabilitas pasar modal domestik di tengah gejolak ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa jumlah emiten yang mengajukan rencana buyback terus bertambah sejak aturan ini diumumkan pada 18 Maret 2025. “Sampai saat ini, ada 16 emiten yang melaporkan keterbukaan informasi. Jumlahnya terus bergerak karena prosesnya membutuhkan waktu,” ujar Inarno kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Inarno belum bersedia membeberkan daftar emiten atau total nilai buyback yang direncanakan. Ia menjelaskan bahwa keputusan jumlah dan waktu pelaksanaan buyback sepenuhnya bergantung pada strategi masing-masing emiten sesuai kondisi pasar. “Mereka yang menentukan kapan dan berapa jumlahnya berdasarkan situasi market,” tambahnya.
Baca JugaSyarat Pinjaman Danamas dan Cara Mudah Pengajuannya, Tanpa Agunan!
Kebijakan buyback tanpa RUPS ini pertama kali diumumkan OJK pada 18 Maret 2025 dan berlaku selama enam bulan. Langkah ini diambil menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 1.682 poin atau 21,28% sejak September 2024. Inarno menyebutkan, kebijakan tersebut juga dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian global, termasuk kebijakan tarif AS, eskalasi perang dagang, indikasi perlambatan ekonomi AS, dan dinamika geopolitik.
“Dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023, kami memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa RUPS untuk menjaga stabilitas pasar,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
OJK berharap kebijakan ini dapat mendorong emiten untuk mendukung likuiditas dan stabilitas pasar modal di tengah tekanan eksternal yang signifikan.
(kkz/kkz)

Kevin Khanza
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Traveloka PayLater bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasan Berikut!
- Rabu, 01 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Cara Bayar Kredivo lewat Brimo dengan Mudah dan Praktis
- 01 Oktober 2025
2.
3.
KUR BRI 2025: Bunga, Plafon Pinjaman, Persyaratan, Cara Daftar
- 01 Oktober 2025
4.
Panduan Simulasi KUR BNI 2025: Bunga, Plafon, Cara Daftar
- 01 Oktober 2025
5.
Non KUR BSI 2025: Simulasi Cicilan dan Persyaratan
- 01 Oktober 2025