Jumat, 03 Oktober 2025

Transformasi BUMN Menuju BP BUMN untuk Kesejahteraan Rakyat

Transformasi BUMN Menuju BP BUMN untuk Kesejahteraan Rakyat
Transformasi BUMN Menuju BP BUMN untuk Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA - Transformasi besar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dimulai setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Perubahan yang disahkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, itu menghadirkan sejumlah poin penting. Salah satunya, istilah kementerian yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian BUMN kini digantikan dengan Badan Pengaturan atau BP BUMN.

Langkah ini diharapkan mampu membawa arah baru dalam tata kelola BUMN agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga

Seminar Nasional UBM Dorong Edukasi Investasi Generasi Muda Bersama MNC Sekuritas

Harapan DPR terhadap Implementasi UU Baru

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur. Lebih dari itu, undang-undang yang baru memberi ruang bagi BUMN untuk benar-benar hadir sesuai mandat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"UU BUMN sudah disahkan, nantinya BUMN berubah menjadi BP BUMN semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujar Puan di Kompleks Parlemen.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa arah kebijakan BUMN selaras dengan kepentingan masyarakat luas. "Bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara memang harus berfungsi dan berperan sebesar-besarnya sesuai dengan Pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.

Regulasi dan Operasional Harus Jelas

Puan juga mengingatkan agar transisi kelembagaan ini tidak menimbulkan tumpang tindih. Sebab, setelah perubahan, BP BUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berfungsi sebagai operator.

"Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara, jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," kata Puan.

Pesan ini menegaskan pentingnya garis tegas dalam pembagian peran, agar pengawasan dan pelaksanaan kebijakan berjalan beriringan tanpa saling mengganggu. Dengan begitu, BUMN dapat dikelola lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Perubahan dengan Payung Hukum Baru

Puan menyebutkan, perubahan ini merupakan bagian dari perbaikan besar dalam tata kelola BUMN. Dengan payung hukum yang lebih jelas, setiap kebijakan yang dijalankan diharapkan bisa memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Perbaikan ini tentu saja Insha Allah akan membawa manfaat bagi masa depan Indonesia. Kita lihat implementasinya setelah ini, ada perubahan undang-undangnya, tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan di lapangan," tuturnya.

Revisi undang-undang ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi fondasi baru agar tata kelola BUMN bisa sejalan dengan dinamika kebutuhan zaman dan tantangan ekonomi global.

Sebelas Poin Penting dalam Revisi UU BUMN

Setidaknya terdapat 11 poin pokok yang diatur dalam revisi undang-undang ini. Poin-poin tersebut mencakup aspek kelembagaan, kewenangan, hingga pengaturan teknis yang menyangkut pengelolaan BUMN:

Pengaturan lembaga pemerintah di bidang BUMN dengan nomenklatur BP BUMN.

Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Dividen saham seri A Dwiwarna dikelola BP BUMN dengan persetujuan presiden.

Larangan rangkap jabatan menteri/wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Penghapusan ketentuan yang menyebutkan anggota dewan bukan penyelenggara negara.

Kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.

Perlakuan perpajakan atas transaksi dengan holding atau pihak ketiga diatur lewat peraturan pemerintah.

Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.

Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wakil menteri dalam organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi berlaku, serta substansi lainnya.

BUMN Sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Transformasi kelembagaan BUMN melalui BP BUMN diharapkan memperkuat perannya sebagai pilar ekonomi nasional. Dengan adanya pemisahan peran regulator dan operator, tata kelola diharapkan lebih jelas dan akuntabel.

Kehadiran payung hukum baru ini juga memberikan dasar bagi kebijakan yang lebih adaptif, mulai dari pengaturan dividen, perpajakan, hingga peningkatan kesetaraan gender. Semuanya diarahkan agar BUMN tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan nasional.

Menuju BUMN yang Lebih Profesional

Perubahan besar ini menuntut kerja nyata, bukan hanya wacana. DPR berharap agar BP BUMN mampu menjalankan fungsi pengaturan dengan baik, sementara Danantara bisa fokus pada operasional.

Dengan begitu, BUMN dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan, lebih transparan dalam pengelolaan, dan lebih maksimal dalam memberikan kontribusi kepada negara.

Puan menutup dengan harapan bahwa revisi undang-undang ini menjadi langkah penting menuju masa depan BUMN yang lebih modern, berdaya saing, dan tetap berpijak pada semangat konstitusi.

Dengan disahkannya UU BUMN yang baru, harapan besar tertuju pada bagaimana lembaga ini mampu menjawab tantangan. BUMN kini bukan hanya aset negara, tetapi juga harapan masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik. Transformasi kelembagaan menuju BP BUMN menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa peran BUMN benar-benar kembali pada ruh utamanya: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rute Baru Jakarta Heritage, Harmoni Modernitas dan Sejarah Lewat Bus Tingkat

Rute Baru Jakarta Heritage, Harmoni Modernitas dan Sejarah Lewat Bus Tingkat

Cek Bansos BPNT Tahap IV Oktober 2025, Senilai Rp600.000 per Keluarga

Cek Bansos BPNT Tahap IV Oktober 2025, Senilai Rp600.000 per Keluarga

Viral! Wuling Binguo S Raup 55 Ribu Pesanan Hanya Dua Hari

Viral! Wuling Binguo S Raup 55 Ribu Pesanan Hanya Dua Hari

Tarif Transportasi Umum Rp80 Sambut HUT Ke-80 TNI Mulai 5 Oktober 2025

Tarif Transportasi Umum Rp80 Sambut HUT Ke-80 TNI Mulai 5 Oktober 2025

Maskapai AirAsia Kembali Buka Penerbangan Internasional Surabaya–Bangkok Oktober 2025

Maskapai AirAsia Kembali Buka Penerbangan Internasional Surabaya–Bangkok Oktober 2025