Jumat, 03 Oktober 2025

UU BUMN Baru Disahkan, Reformasi Tata Kelola Semakin Diperkuat

UU BUMN Baru Disahkan, Reformasi Tata Kelola Semakin Diperkuat
UU BUMN Baru Disahkan, Reformasi Tata Kelola Semakin Diperkuat

JAKARTA - Reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki babak baru. Melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025), Dewan resmi mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang No.19/2003 tentang BUMN. 

Perubahan ini menghadirkan 12 poin penting yang diyakini akan mengubah wajah pengelolaan perusahaan pelat merah di Indonesia.

Keputusan tersebut tidak hanya menjadi penanda konsistensi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memastikan BUMN tetap relevan dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.

Baca Juga

Fast Food Indonesia (FAST) Hadapi Tekanan Berat, 19 Gerai KFC Ditutup

Proses Pembahasan yang Transparan

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa pembahasan RUU BUMN ini telah melalui mekanisme panjang. Badan Musyawarah DPR pada 22 September 2025 menugaskan Komisi VI untuk membahas rancangan perubahan keempat UU BUMN bersama pemerintah.

Dalam prosesnya, Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade. 

Panja melakukan serangkaian rapat terbuka serta melibatkan partisipasi publik, termasuk para akademisi dari berbagai universitas terkemuka seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, hingga Universitas Lampung.

“Diskusi publik tersebut memiliki arti yang sangat penting dan substansial dalam rangka mendapatkan masukan-masukan yang konstruktif dalam pembahasan rancangan UU perubahan keempat UU BUMN,” ungkap Anggia dalam rapat paripurna.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bukti bahwa DPR RI berkomitmen menghadirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga transparansi dalam proses legislasi.

Reformasi BUMN untuk Ketahanan Ekonomi

Dalam penjelasannya, Anggia menegaskan bahwa BUMN memiliki peran strategis sesuai amanat konstitusi. Karena itu, perubahan UU kali ini diarahkan agar BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mampu tampil sebagai entitas yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Perbaikan tata kelola yang direalisasikan melalui RUU BUMN menjadi sangat relevan dan penting untuk dilaksanakan,” tambahnya.

Ia berharap, melalui reformasi regulasi, BUMN dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap berbagai program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, hingga percepatan transformasi ekonomi digital.

12 Poin Penting Perubahan UU BUMN

Perubahan keempat UU BUMN ini memuat 12 poin kunci yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan perusahaan pelat merah ke depan, antara lain:

Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

Kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1% ditetapkan pada BP BUMN.

Penataan komposisi saham pada induk holding investasi dan perusahaan induk operasional BPI Danantara.

Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.

Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Penataan dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

Penguatan peran BPK dalam pemeriksaan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN.

Kesetaraan gender ditegaskan dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.

Perlakuan perpajakan yang jelas atas transaksi melibatkan badan, holding, maupun pihak ketiga, dengan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah.

Pengecualian BP BUMN terhadap perusahaan yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Era Baru Pengelolaan Perusahaan Pelat Merah

Melalui 12 poin tersebut, pemerintah dan DPR RI menegaskan arah baru dalam pengelolaan BUMN. Kehadiran BP BUMN misalnya, diharapkan mampu mempertegas fungsi regulator, sekaligus memisahkan kepentingan bisnis dari politik pemerintahan.

Selain itu, aturan baru tentang larangan rangkap jabatan serta penegasan kesetaraan gender mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan praktik bisnis modern yang berorientasi pada good corporate governance.

Dengan penataan ulang struktur kepemilikan saham dan dewan komisaris yang profesional, BUMN didorong menjadi entitas yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memastikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan nasional.

Kontribusi BUMN ke Depan

Perubahan UU ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menginginkan BUMN lebih fokus pada peran strategis, seperti mendukung ketahanan pangan, energi, industrialisasi, dan hilirisasi. 

Tidak hanya itu, keberadaan BP BUMN diprediksi akan meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat kontrol atas pengelolaan aset negara.

Dengan tata kelola baru ini, masyarakat diharapkan dapat melihat dampak nyata berupa pelayanan yang lebih baik, peningkatan nilai tambah industri, serta kontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan rakyat.

Kesimpulan

Pengesahan perubahan keempat UU BUMN bukan sekadar revisi teknis, tetapi sebuah langkah reformasi besar yang akan menentukan arah masa depan perusahaan pelat merah Indonesia.

Dengan 12 poin utama yang disahkan, BUMN diharapkan menjadi lebih adaptif, profesional, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional di era global yang penuh tantangan.

Muhammad Anan Ardiyan

Muhammad Anan Ardiyan

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian Resmi Bertransformasi Jadi BP BUMN

DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian Resmi Bertransformasi Jadi BP BUMN

Percepatan IKN Dorong Prospek BUMN Karya dan Konstruksi

Percepatan IKN Dorong Prospek BUMN Karya dan Konstruksi

Zoomlion Gandeng Mitra Lokal Perkuat Teknologi Pertambangan Indonesia

Zoomlion Gandeng Mitra Lokal Perkuat Teknologi Pertambangan Indonesia

Pelindo Kembangkan Inovasi Sosial Berkelanjutan Lewat TJSL Award 2025

Pelindo Kembangkan Inovasi Sosial Berkelanjutan Lewat TJSL Award 2025

Chery Group Bangun Pabrik Indonesia, Produksi Jaecoo dan Lepas

Chery Group Bangun Pabrik Indonesia, Produksi Jaecoo dan Lepas