Minggu, 29 Maret 2026

Baznas Kota Bima Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp37 Ribu

Baznas Kota Bima Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp37 Ribu
Baznas Kota Bima Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp37 Ribu

JAKARTA - Pemerintah Kota Bima melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah resmi mengambil keputusan terkait standar kewajiban zakat fitrah bagi umat Muslim di wilayah tersebut pada tahun 2026.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur keagamaan dan pemerintah daerah, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah yang dikonversi ke dalam uang tunai untuk Ramadan 1447 Hijriah adalah sebesar Rp37.000 per jiwa. Keputusan ini diambil sebagai panduan resmi bagi masyarakat agar terdapat keseragaman dalam menunaikan rukun Islam keempat tersebut.

Penetapan nilai ini dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membantu panitia zakat di tiap masjid (Unit Pengumpul Zakat) dalam melakukan sosialisasi dan administrasi pengumpulan dana umat secara lebih tertib.

Baca Juga

863 Pengembang Baru Dorong Pertumbuhan Ekosistem Properti Indonesia Lebih Kompetitif Berkelanjutan Tahun Ini

Nilai yang ditetapkan merupakan representasi dari harga beras kualitas standar yang dikonsumsi oleh mayoritas warga Kota Bima saat ini.

Analisis Harga Pasar Sebagai Dasar Penentuan Nilai Zakat

Proses penetapan angka Rp37.000 tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui pemantauan harga pasar bahan pokok yang dilakukan secara seksama.

Baznas Kota Bima bersama instansi terkait melakukan survei harga beras di beberapa pasar tradisional untuk memastikan bahwa nilai konversi zakat tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas baik.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga nilai esensi zakat fitrah, yaitu memberikan makanan yang layak bagi kaum dhuafa. Dengan menyesuaikan nilai zakat terhadap fluktuasi harga beras terkini, Baznas memastikan bahwa hak-hak para penerima zakat (mustahik) tetap terjaga kekuatannya untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idulfitri. Hal ini juga memberikan rasa tenang bagi muzakki (pemberi zakat) bahwa kewajiban mereka telah sesuai dengan syariat dan kondisi ekonomi saat ini.

Penyaluran Zakat Melalui Unit Pengumpul Zakat di Tiap Kelurahan

Guna mempermudah masyarakat dalam menyalurkan kewajibannya, Baznas Kota Bima telah menginstruksikan seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid dan mushala tiap kelurahan untuk mulai bersiap. Sistem pengumpulan yang terdesentralisasi ini bertujuan untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik.

UPZ diharapkan dapat bertindak aktif dalam mencatat dan memverifikasi data muzakki serta mustahik di lingkungan masing-masing. Baznas menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaporan jumlah zakat yang terkumpul.

Dengan koordinasi yang solid antara Baznas pusat di tingkat kota dengan UPZ di tingkat bawah, diharapkan seluruh potensi zakat di Kota Bima dapat terpetakan dengan baik untuk disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Ketentuan Bagi Warga yang Menunaikan Zakat dalam Bentuk Beras

Meskipun telah ditetapkan nilai dalam bentuk uang, Baznas tetap memberikan kebebasan bagi warga yang ingin menunaikan zakatnya secara langsung dalam bentuk beras. Sesuai dengan ketentuan syar'i, jumlah yang harus diserahkan adalah tetap sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Jenis beras yang diserahkan pun harus sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh keluarga yang bersangkutan.

Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki hasil panen sendiri atau lebih nyaman menyerahkan bahan pangan secara langsung.

Baznas mengingatkan agar beras yang diserahkan adalah beras dalam kondisi baik dan layak konsumsi, bukan beras yang sudah lama tersimpan atau berkualitas rendah, demi memuliakan para penerima manfaat.

Imbauan Pembayaran Zakat Lebih Awal demi Optimalisasi Distribusi

Menjelang pertengahan Ramadan, Baznas Kota Bima mulai menggencarkan imbauan agar masyarakat tidak menunggu hingga malam takbiran untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran yang dilakukan lebih awal akan sangat membantu proses pendistribusian kepada para fakir miskin.

Jika zakat terkumpul lebih cepat, maka penyalurannya pun dapat dilakukan beberapa hari sebelum lebaran, sehingga mustahik dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan menyambut hari raya.

Kepatuhan masyarakat dalam mengikuti instruksi resmi ini sangat diharapkan demi terciptanya ketertiban sosial. Baznas berkomitmen untuk mengelola dana umat tersebut secara transparan dan profesional, guna memastikan bahwa setiap rupiah yang disetorkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Semangat kebersamaan dalam menunaikan zakat ini diharapkan menjadi pendorong terciptanya harmoni di Kota Bima selama bulan suci.

Regan

Regan

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Minggu Ini Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi Di Jakarta Timur Barat

Minggu Ini Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi Di Jakarta Timur Barat

SIM Keliling Minggu Dua Puluh Sembilan Maret Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi Perpanjangan

SIM Keliling Minggu Dua Puluh Sembilan Maret Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi Perpanjangan

Arus Balik Kereta Api Lebaran Memuncak Penjualan Tiket Tembus Seratus Persen

Arus Balik Kereta Api Lebaran Memuncak Penjualan Tiket Tembus Seratus Persen

Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Penumpang Selama Libur Lebaran Tahun 2026

Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Penumpang Selama Libur Lebaran Tahun 2026

Mobil Listrik Murah Kia EV2 Mulai Diproduksi Massal Dengan Fitur Lengkap

Mobil Listrik Murah Kia EV2 Mulai Diproduksi Massal Dengan Fitur Lengkap