Jumat, 27 Maret 2026

Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan Ini Cara Isi Coretax

Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan Ini Cara Isi Coretax
Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan Ini Cara Isi Coretax

JAKARTA - Menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan, masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). 

Kondisi ini menjadi perhatian karena keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menjelang tenggat waktu. Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak cenderung menunggu hingga mendekati batas akhir sebelum melaporkan kewajibannya.

Baca Juga

AAJI Nilai New RBC Tingkatkan Transparansi Keuangan Industri Asuransi Nasional Indonesia

Hingga 25 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.072.935. Angka tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, khususnya dari kalangan pekerja yang mendominasi pelaporan pajak tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

"Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 7.993.396 SPT, sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 891.594 SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.

Rincian pelaporan berdasarkan jenis wajib pajak

Selain wajib pajak orang pribadi, pelaporan juga datang dari wajib pajak badan dengan rincian sebagai berikut. Wajib pajak badan dalam rupiah tercatat sebanyak 186.216 SPT, sementara dalam dolar AS sebanyak 138 SPT.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 1.570 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Data tersebut menunjukkan bahwa kontribusi pelaporan dari sektor badan usaha juga terus meningkat meskipun jumlahnya masih jauh di bawah wajib pajak orang pribadi.

Hal ini sekaligus mencerminkan struktur kepatuhan pajak nasional yang masih didominasi oleh individu pekerja.

Aktivasi Coretax dorong transformasi digital perpajakan

DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan. Sistem ini menjadi tulang punggung baru dalam administrasi pajak di Indonesia.

Hingga 25 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.830.447. Jumlah ini terdiri dari 15.782.719 wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak PMSE.

Peningkatan aktivasi ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai beradaptasi dengan sistem digital yang diterapkan pemerintah dalam pelaporan pajak.

Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta transparansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Tren kepatuhan pajak terus mengalami peningkatan

Peningkatan jumlah pelaporan SPT dan aktivasi Coretax mencerminkan tren positif dalam kepatuhan pajak di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem digital mulai diterima secara luas oleh masyarakat.

Dengan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026, DJP berharap jumlah pelaporan akan terus bertambah secara signifikan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa terkena sanksi.

Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak juga berkontribusi terhadap penerimaan negara yang lebih optimal.

Cara lapor SPT melalui Coretax dengan mudah

Mulai tahun 2026, DJP mewajibkan penggunaan akun Coretax untuk seluruh administrasi perpajakan termasuk pelaporan SPT. Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, langkah pertama adalah mengakses situs resmi Coretax.

Selanjutnya, bagi yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, dapat memilih opsi “Lupa Kata Sandi”. Setelah itu, masukkan NIK dan pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor gawai.

Wajib pajak kemudian diminta memasukkan ulang email dan nomor gawai, mengisi captcha, serta menyetujui pernyataan sebelum mengirim permintaan.

Setelah menerima tautan di email, pengguna dapat membuat password baru dan login menggunakan NIK serta password tersebut.

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi melalui menu “Portal Saya” dengan memilih jenis sertifikat digital berupa “Kode Otorisasi DJP”. Setelah itu, buat passphrase dan simpan data tersebut.

Untuk melaporkan SPT, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis SPT Tahunan dan periode pajak Januari 2025 hingga Desember 2025, kemudian lanjutkan hingga konsep SPT terbentuk.

Pengisian dilakukan dengan mengklik ikon pensil dan mengikuti alur pertanyaan yang tersedia dalam sistem.

Contoh pengisian SPT bagi karyawan di Coretax

Sebagai contoh, pengisian SPT untuk karyawan dengan satu pemberi kerja dimulai dari formulir induk. Data yang berwarna abu-abu tidak perlu diisi karena sudah terisi otomatis oleh sistem.

Pada bagian sumber penghasilan, pilih “Pekerjaan” dan metode pembukuan “Pencatatan”. Di bagian identitas, seluruh data biasanya sudah terisi secara otomatis.

Pada bagian penghasilan neto, jawab “Ya” untuk pertanyaan mengenai penghasilan dari pekerjaan. Hal ini akan memunculkan lampiran yang harus diisi sesuai data dari formulir bukti potong.

Selanjutnya, isi NPWP pemberi kerja, penghasilan bruto, serta biaya pengurang sesuai dokumen BPA1, lalu simpan dan kembali ke induk SPT.

Pada bagian berikutnya, pilih status PTKP sesuai kondisi, misalnya “K/0” untuk wajib pajak yang sudah menikah tanpa tanggungan.

Kemudian, pada bagian pajak yang telah dipotong, pilih “Ya” dan pastikan data bukti potong sudah sesuai atau tambahkan jika belum tersedia.

Jika seluruh data sesuai, maka SPT akan berstatus nihil, artinya pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Langkah akhir adalah mengisi daftar harta dan utang jika ada, kemudian menyetujui pernyataan dan memilih penandatangan.

Untuk mengirim SPT, klik “Bayar dan Lapor”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, masukkan passphrase, lalu konfirmasi tanda tangan. Bukti pelaporan dapat diunduh melalui menu “SPT Dilaporkan”.

Dengan mengikuti langkah tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT dengan mudah dan terhindar dari sanksi administratif.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Emas Dunia Stabil di Level Tinggi Namun Tertekan Faktor Global Pekan Ini

Harga Emas Dunia Stabil di Level Tinggi Namun Tertekan Faktor Global Pekan Ini

Harga Emas Antam Turun Tajam Tertekan Global Buyback Anjlok Pada Perdagangan Hari

Harga Emas Antam Turun Tajam Tertekan Global Buyback Anjlok Pada Perdagangan Hari

IHSG Berpotensi Melemah Investor Disarankan Wait And See Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Berpotensi Melemah Investor Disarankan Wait And See Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Melemah Setelah Libur Panjang Ini Saham Potensial Dikoleksi Investor Hari Ini

IHSG Melemah Setelah Libur Panjang Ini Saham Potensial Dikoleksi Investor Hari Ini

IHSG Ditutup Melemah Tajam Mayoritas Saham Terkoreksi Sentimen Global Membayangi Pasar Domestik

IHSG Ditutup Melemah Tajam Mayoritas Saham Terkoreksi Sentimen Global Membayangi Pasar Domestik