Senin, 30 Maret 2026

Pencapaian Pelaporan SPT 2025 DJP Masih Jauh dari Target yang Ditetapkan

Pencapaian Pelaporan SPT 2025 DJP Masih Jauh dari Target yang Ditetapkan
Pencapaian Pelaporan SPT 2025 DJP Masih Jauh dari Target yang Ditetapkan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatatkan angka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025, namun realisasi hingga 28 Maret 2026 masih jauh dari target yang ditetapkan.

Meskipun ada upaya dan pelaksanaan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, DJP baru berhasil mendapatkan sekitar 9,6 juta laporan SPT, yang masih setara dengan 64% dari target pelaporan yang ditetapkan sebesar 15 juta.

Pencapaian Sementara Pelaporan SPT Tahun 2025

Baca Juga

Kenaikan Pinjaman Gadai Pegadaian Terjadi Menjelang Lebaran 2026

Menurut data DJP per 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 9.665.246 wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT Tahunan 2025. 

Tercatat, 8.491.269 di antaranya berasal dari WP orang pribadi karyawan yang sudah memenuhi kewajiban pelaporannya, sementara 974.791 WP orang pribadi non-karyawan dan 197.466 WP badan juga sudah menyampaikan SPT mereka. 

DJP menargetkan lebih banyak lagi wajib pajak yang akan melapor, namun hingga akhir Maret capaian ini masih jauh dari harapan.

Peran Coretax dalam Sistem Pelaporan Pajak

DJP semakin mendorong penerapan sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax, untuk mendukung pelaporan SPT secara lebih efisien dan terintegrasi. Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang diwajibkan mulai 2026 untuk seluruh pelaporan SPT Tahunan. 

Sampai dengan 28 Maret 2026, sudah tercatat sebanyak 17.143.733 akun WP yang aktif di Coretax, mayoritas berasal dari WP orang pribadi dengan jumlah 16,09 juta akun. 

Sedangkan untuk WP badan, jumlah akun yang terdaftar mencapai 962.999, diikuti oleh instansi pemerintah dengan 90.459 akun dan pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Namun, meski banyak yang sudah terdaftar dalam sistem ini, DJP masih menghadapi tantangan dalam hal kepatuhan pelaporan SPT yang jauh dari target. 

Realisasi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk lebih memperkuat sosialisasi mengenai penggunaan Coretax dan pentingnya kepatuhan pajak, khususnya bagi WP yang belum melaporkan SPT mereka.

Perpanjangan Waktu dan Penghapusan Sanksi Pajak

Dalam upaya untuk memberi kelonggaran kepada wajib pajak, DJP mengumumkan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi WP orang pribadi. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025 diperpanjang hingga 30 April 2026, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026. 

Keputusan ini juga diiringi dengan penghapusan sanksi administrasi terkait keterlambatan pelaporan SPT, termasuk denda dan bunga, bagi WP yang melapor dalam periode perpanjangan waktu tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jumlah pelaporan SPT akan meningkat dan lebih banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk melaporkan pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif. 

DJP berharap penghapusan sanksi ini dapat mendorong lebih banyak WP untuk segera melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

Tantangan yang Masih Dihadapi dalam Pelaporan SPT

Meski ada kelonggaran dalam tenggat waktu dan penghapusan sanksi, tantangan dalam mencapai target pelaporan SPT masih sangat besar. 

Banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka menunjukkan adanya kesenjangan dalam kepatuhan perpajakan. 

Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelaporan pajak, keterbatasan akses terhadap sistem pelaporan yang baru, atau bahkan ketidakpahaman mengenai kewajiban perpajakan itu sendiri.

Selain itu, meskipun sistem Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pelaporan, peralihan sistem ini juga memerlukan waktu adaptasi yang cukup bagi sebagian besar wajib pajak. 

Oleh karena itu, DJP perlu memperkuat program sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak agar mereka semakin memahami pentingnya pelaporan pajak yang tepat waktu.

Celo

Celo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Strategi Dana Pensiun BCA untuk Pertumbuhan Aset Tahun 2026

Strategi Dana Pensiun BCA untuk Pertumbuhan Aset Tahun 2026

Asuransi Bintang Raih Laba Rp45,8 Miliar dan Ekuitas Meningkat

Asuransi Bintang Raih Laba Rp45,8 Miliar dan Ekuitas Meningkat

Bank Indonesia Perkuat Instrumen SVBI Dan SUVBI Demi Stabilitas Rupiah Global

Bank Indonesia Perkuat Instrumen SVBI Dan SUVBI Demi Stabilitas Rupiah Global

Kurs Dolar Dekati Rp17000 Rupiah Melemah Dipicu Sentimen Global Dan Domestik

Kurs Dolar Dekati Rp17000 Rupiah Melemah Dipicu Sentimen Global Dan Domestik

11 Emiten Jumbo Siap IPO 2026 Bursa Efek Indonesia Catat Sektornya

11 Emiten Jumbo Siap IPO 2026 Bursa Efek Indonesia Catat Sektornya