OJK Catat 116 Asuransi Amankan Modal Minimum Tahap I Tahun 2026
- Jumat, 08 Mei 2026
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan perasuransian untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada tahun 2026. Aturan ini telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa sebanyak 116 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi standar ekuitas minimum untuk fase pertama tahun 2026.
"Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026, terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 80,56 terhadap total perusahaan," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).
Baca JugaFundamental PGEO Tetap Kuat di Tengah Sikap Wait and See Investor
Sebagai informasi, dalam peningkatan ekuitas tahap pertama tahun 2026, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, serta reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.
Ketentuan ekuitas minimum tahap pertama ini harus dicapai paling lambat pada 31 Desember 2026. Di sisi lain, OJK memaparkan bahwa target kenaikan ekuitas minimum ini difungsikan untuk memperkuat struktur permodalan dan stabilitas di industri perasuransian.
OJK terus melakukan pengawasan serta memberikan panduan agar strategi pemenuhan ekuitas tersebut dicantumkan dalam rencana bisnis masing-masing perusahaan. Pihak industri perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk mencapai kewajiban modal tersebut, salah satunya melalui mekanisme merger atau akuisisi.
Ibtihal
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026











