Selasa, 12 Mei 2026

OJK Catat 116 Asuransi Amankan Modal Minimum Tahap I Tahun 2026

OJK Catat 116 Asuransi Amankan Modal Minimum Tahap I Tahun 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (Foto: letternews.net)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan perasuransian untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada tahun 2026. Aturan ini telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa sebanyak 116 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi standar ekuitas minimum untuk fase pertama tahun 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026, terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 80,56 terhadap total perusahaan," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Fundamental PGEO Tetap Kuat di Tengah Sikap Wait and See Investor

Sebagai informasi, dalam peningkatan ekuitas tahap pertama tahun 2026, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, serta reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.

Ketentuan ekuitas minimum tahap pertama ini harus dicapai paling lambat pada 31 Desember 2026. Di sisi lain, OJK memaparkan bahwa target kenaikan ekuitas minimum ini difungsikan untuk memperkuat struktur permodalan dan stabilitas di industri perasuransian.

OJK terus melakukan pengawasan serta memberikan panduan agar strategi pemenuhan ekuitas tersebut dicantumkan dalam rencana bisnis masing-masing perusahaan. Pihak industri perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk mencapai kewajiban modal tersebut, salah satunya melalui mekanisme merger atau akuisisi.

Ibtihal

Ibtihal

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Panca Budi Idaman Bagikan Dividen Rp 397,50 Miliar atau Rp 53 Per Saham

Panca Budi Idaman Bagikan Dividen Rp 397,50 Miliar atau Rp 53 Per Saham

Investor DKFT Terima Dividen Tunai Rp 3.500 per Lot Hari Ini

Investor DKFT Terima Dividen Tunai Rp 3.500 per Lot Hari Ini

OJK Sebut Investor Domestik Naik 6,4 Juta Sejak Akhir Tahun

OJK Sebut Investor Domestik Naik 6,4 Juta Sejak Akhir Tahun

BMRI dan BBCA Teratas, Ini Saham Banyak Dilepas Asing Seminggu Terakhir

BMRI dan BBCA Teratas, Ini Saham Banyak Dilepas Asing Seminggu Terakhir

Saham PANR Turun 13 Persen Lebih Siap Bagikan Dividen 3.000 per Lot

Saham PANR Turun 13 Persen Lebih Siap Bagikan Dividen 3.000 per Lot