Menko Pangan: 40 Ribu Koperasi Desa Mulai Berjalan Oktober 2026

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Minggu, 05 Juli 2026
Menko Pangan: 40 Ribu Koperasi Desa Mulai Berjalan Oktober 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (Foto: MI)

MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mematok target penyelesaian bagi 40.000 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada September 2026, dengan pelaksanaan operasional yang bakal dimulai pada bulan berikutnya. 

Jumlah pencapaian target ini tercatat mengalami pemotongan dari rancangan semula yang mengagendakan pendirian 80.000 koperasi desa di seantero wilayah Indonesia.

"Sekarang fokus kami selesaikan. Saya sudah rapat dengan badan dan seluruh kementerian terkait, fokus tahun ini untuk 40 ribu. Bahkan bisa sampai 36 ribu lebih. Tapi, kami kemungkinan cadangkan sampai Rp40 ribu tahun ini," ujar Zulhas sebagaimana dilansir dari berita sumber, Sabtu (5/7/2026).

Berdasarkan penuturan Zulhas, pihak eksekutif lebih mendahulukan agar badan koperasi yang telah didirikan bisa secepatnya beraktivitas dan memberikan pelayanan bagi warga. "Fokus biar jalan, biar bagus, nanti tahun depan, kami lihat perkembangan seperti apa," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Zulhas memaparkan bahwa pelbagai skema bantuan dari pihak pemerintah ke depannya bakal disalurkan melewati KDMP supaya pelaksanaannya menjadi kian terpadu. 

"Nanti PKH, bantuan alsintan dan semua kebutuhan pemerintah didrop (disimpan) ke kopdes. Dari kopdes membagikan ke masyarakat. Ada juga bayar listrik, telepon nanti bisa di kopdes. Yang subsidi pupuk, gas juga dijual di kopdes," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Bukan sekadar bertindak sebagai wadah penyaluran bantuan serta pos pelayanan, KDMP pun dipersiapkan untuk memegang peran selaku penyerap langsung atau offtaker atas komoditas perikanan maupun pertanian milik warga setempat. 

Mekanisme ini digadang-gadang mampu menyokong kelompok petani serta nelayan dalam memperoleh kepastian harga yang lebih menguntungkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengonfirmasi bahwa jalannya aktivitas 40.000 KDMP untuk saat ini masih menunggu rilisnya panduan teknis dari pihak pemerintah pusat. 

"Kami tunggu arahan kementerian, semua diatur dan terpusat. Penetapan jumlah, pengurangan (KDMP) itu harus aturan pusat. Kami tunggu kriteria, bagaimana mengurangi itu, nanti kami lakukan sesuai arahan," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menurut Jufri, hak prerogatif terkait pengurangan kuota koperasi dari sasaran awal sepenuhnya dipegang oleh otoritas pemerintah pusat. 

Pada saat ini, tatanan kepengurusan serta tata kelola KDMP di wilayah Sulawesi Selatan diklaim telah rampung dibentuk, dengan mengakomodasi sebanyak 3.059 tenaga pengurus yang tersebar di 24 kabupaten/kota.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua