Sabtu, 28 Maret 2026

Cara Bayar Kode Billing lewat m BCA hingga Syaratnya

Cara Bayar Kode Billing lewat m BCA hingga Syaratnya
Cara Bayar Kode Billing lewat m BCA

Cara bayar kode billing lewat m-BCA beserta persyaratannya tentu sangat berguna untuk diketahui, terutama bagi mereka yang sering melakukan pembayaran tagihan secara online.

Kode billing, atau kode tagihan, adalah sistem transaksi yang kini banyak digunakan untuk mempermudah proses pembayaran. 

Biasanya, tagihan terkait produk atau layanan yang berhubungan dengan pemerintah, seperti pajak atau denda tilang, menggunakan kode billing yang memungkinkan pembayaran secara mandiri.

Baca Juga

Transaksi Digital Perbankan Tumbuh Pesat Dorong Fee Income Bank

Tujuan dari penerapan kode billing ini adalah untuk mengurangi ketergantungan pada uang tunai dan pihak perantara. Dengan kode billing, pembayaran tagihan, seperti pajak atau tilang, langsung diteruskan ke rekening negara tanpa melalui pihak ketiga.

Selain itu, kode billing tidak hanya digunakan oleh instansi pemerintah, tetapi juga oleh berbagai lembaga lainnya, seperti sekolah dan universitas, untuk mempermudah pembayaran tagihan, misalnya biaya kuliah atau biaya administrasi lainnya.

Berikut ini adalah panduan selengkapnya terkait langkah-langkah untuk mengetahui cara bayar kode billing lewat m-BCA yang praktis dan mudah.

Apa Itu Kode Billing?

Setiap wajib pajak kini diwajibkan untuk membuat Kode Billing sebelum melakukan pembayaran pajak, baik secara mandiri maupun melalui e-Billing system yang merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Aplikasi ini merupakan bagian dari Sistem Billing DJP yang menyediakan layanan berbasis web. 

Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk menghasilkan Kode Billing yang dapat diakses secara online, sehingga mempermudah proses pembuatan kode billing tersebut. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kode billing? 

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing adalah kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan oleh sistem billing untuk jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak. 

Sejak 1 Juli 2016, pembuatan Kode Billing telah dapat dilakukan secara online melalui layanan sistem e-Billing DJP.

Fungsi Kode Billing

Kode billing yang diterima adalah rangkaian kode unik yang berfungsi sebagai identifikasi untuk pembayaran pajak yang telah dilakukan. 

Secara singkat, tujuan utama dari kode billing adalah untuk mempermudah proses pembayaran pajak, baik bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun wajib pajak itu sendiri.

Selain itu, penggunaan kode billing (ID billing) juga dapat menghemat waktu dalam pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSP) bagi wajib pajak.

Sekilas tentang Sistem e-Billing 

Berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 Pasal 1 ayat (3), e-Billing adalah layanan sistem billing DJP berbasis web atau online yang digunakan untuk menerbitkan, membuat, dan mengelola kode billing, yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. 

Sistem ini dirancang untuk membantu wajib pajak dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik. 

Penggunaan sistem ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan untuk sektor P3.

Kode billing yang diterima oleh wajib pajak terdiri dari format rangkaian 15 digit angka. Setiap digit dalam kode tersebut memiliki arti atau keterangan tertentu. 

Digit pertama menunjukkan kode asal penerbitan billing (DJP, DJBC, atau DJA), sementara 14 digit berikutnya adalah angka acak yang disesuaikan oleh penerbit billing tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kode digit pertama pada ID Billing:

  • Pada digit pertama yang diawali 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem billing tersebut berasal dari DJP
  • Pada digit pertama yang diawali 4, 5, 6 merupakan penanda untuk sistem billing tersebut dari DJBC atau Bea Cukai
  • Pada digit pertama yang diawali 7, 8, 9 merupakan suatu penanda untuk sistem billing tersebut dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

Penggunaan sistem billing yang disediakan oleh DJP memberikan beberapa manfaat bagi wajib pajak, antara lain:

  • Efisiensi waktu: Pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis, karena wajib pajak tidak perlu lagi mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual, melainkan dapat dilakukan secara online melalui sistem.
  • Meminimalisir human error: Dengan sistem otomatis, kesalahan manusia dalam proses perekaman data pembayaran atau pencatatan transaksi dapat dikurangi.
  • Kemudahan penyetoran: Tersedia berbagai saluran pembayaran yang terintegrasi, memberikan kebebasan bagi wajib pajak untuk merekam data setoran atau transaksi secara mandiri.
  • Transaksi real-time: Semua transaksi dilakukan secara langsung dan hasilnya langsung tercatat dalam sistem DJP online.

Syarat Bayar Kode Billing lewat m-BCA

Untuk melakukan pembayaran melalui kode billing, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan, dan yang paling penting adalah menghasilkan kode billing terlebih dahulu.

Proses ini biasanya dilakukan setelah registrasi, misalnya setelah pendaftaran kuliah atau pembayaran pajak, di mana kamu akan menerima informasi mengenai kode billing yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Kode billing ini adalah hal utama yang harus kamu dapatkan sebelum melanjutkan ke proses pembayaran. Jika kamu belum memiliki kode ini, maka pembayaran tidak bisa dilakukan.

Cara Bayar Kode Billing lewat m-BCA

Pembayaran kode billing dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia, seperti menggunakan ATM, mobile banking, dan lainnya. 

Jika kamu memilih untuk melakukan pembayaran melalui bank BCA, layanan mobile banking sangat direkomendasikan. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cara bayar kode billing lewat m-BCA:

  • Buka aplikasi mobile banking BCA
  • Pilih m-BCA
  • Masukkan kode akses
  • Pilih m-transfer
  • Pilih BCA virtual account
  • Masukkan kode billing yang telah kamu terima
  • Klik OK
  • Periksa detail tagihan
  • Klik "SEND"
  • Masukkan PIN
  • Selesai!

Cara Membuat Kode Billing

Mengacu pada PER-11/PJ/2019 yang merupakan perubahan dari PER-05/PJ/2017, pembuatan kode billing (ID Billing) dapat dilakukan melalui beberapa cara yang tersedia, sebagai berikut:

1. Kanal Resmi DJP (e-Billing)

Cara untuk mengaksesnya adalah sebagai berikut:

  • Akses situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login menggunakan nomor NPWP terdaftar, password, dan kode keamanan
  • Pilih menu “Bayar” dan klik “E-Billing”
  • Lengkapi formulir dengan data yang diperlukan
  • Setelah formulir terisi lengkap, klik “Buat Kode Billing” dan masukkan kode keamanan
  • Klik “Cetak” dan kode E-Billing pun berhasil dibuat

2. Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Pajakku menyediakan layanan aplikasi berbasis web yang terhubung langsung dengan DJP. Pembuatannya dapat diakses melalui https://e-billing.pajakku.com/

3. Kantor Pos atau Bank Persepsi

Melalui kantor Pos atau bank persepsi dengan bantuan petugas bank atau kantor Pos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Serahkan SSP 4 rangkap yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  • Teller bank atau petugas pos akan merekam dan mencetak kode billing
  • Wajib Pajak memastikan hasil inputan petugas, dan jika sesuai, pembayaran dapat dilakukan

4. Melalui Aplikasi WhatsApp dan SMS ke KPP Domisili Wajib Pajak

Untuk pengguna Telkomsel, SMS dapat digunakan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Menelepon nomor 141500#
  • Pilih “2. Buat ID Billing”
  • Masukkan kode akun pajak, misalnya 411128 untuk PPh Final
  • Masukkan kode jenis setoran, misalnya 420 untuk PPh PP46
  • Masukkan Masa Awal dan Masa Akhir, misalnya bulan Juni 06/06
  • Masukkan Tahun Pajak, misalnya 2020
  • Masukkan Nominal, misalnya 1000000, dan cek isian kode billing
  • Jika sudah benar, pilih “1. Benar” untuk menyelesaikan pembuatan kode billing dan tunggu balasan dari DJP

Masa Aktif Kode Billing

Kode Billing atau ID billing yang diterima memiliki masa aktif tertentu. Jika ID Billing tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka ID Billing tersebut akan menjadi kedaluwarsa atau tidak teridentifikasi lagi karena masa aktifnya telah habis. 

Berikut adalah ketentuan masa aktif ID Billing sesuai dengan peraturan perpajakan:

  1. Pembuatan kode billing melalui DJP Online atau PJAP memiliki masa aktif selama 30 hari sejak kode billing pajak diterbitkan.
  2. Pembuatan kode billing melalui penerbitan dengan jabatan oleh DJP memiliki masa aktif yang bervariasi, tergantung pada jenisnya.
  • Masa aktif 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Masa aktif 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Masa aktif 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
  • Masa aktif 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB
  • Masa aktif 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB.

Sebagai penutup, dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, kamu kini bisa lebih mudah melakukan pembayaran dengan cara bayar kode billing lewat m-BCA kapan saja dan di mana saja.

Rian Murdani

Rian Murdani

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Perak Antam Turun Tajam Menyentuh Rp44.100 Per Gram

Harga Perak Antam Turun Tajam Menyentuh Rp44.100 Per Gram

Penggunaan QRIS di Kaltim Mencapai Rekor Tertinggi 2026

Penggunaan QRIS di Kaltim Mencapai Rekor Tertinggi 2026

Yield SBN Masih Tinggi, BI Tahan Suku Bunga Stabil

Yield SBN Masih Tinggi, BI Tahan Suku Bunga Stabil

AAJI Tegaskan New RBC Tingkatkan Transparansi Keuangan Asuransi

AAJI Tegaskan New RBC Tingkatkan Transparansi Keuangan Asuransi

Harga Emas Antam Turun Drastis Per Gram Hari Ini 27 Maret 2026

Harga Emas Antam Turun Drastis Per Gram Hari Ini 27 Maret 2026