Kamis, 14 Mei 2026

Mengenal Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Mengenal Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dari beberapa aspek yang mendasarinya.

Walaupun keduanya merupakan bagian dari program BPJS, banyak orang yang masih belum sepenuhnya memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perbedaan utama antara keduanya dapat dilihat dari segi manfaat yang diberikan, fungsi masing-masing, hingga besaran iuran yang dikenakan. 

Baca Juga

Harga Emas Dunia Melemah 1,2 Persen Akibat Lonjakan Harga Minyak

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diatur oleh dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam undang-undang tersebut, BPJS diakui sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, undang-undang ini juga menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden. Seluruh tata pelaksanaan terkait BPJS juga diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersebut.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memahami lebih dalam mengenai kedua program ini, penting untuk mengetahui perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.

1. Fungsi dan Tugas

Perbedaan pertama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dari fungsi dan tugas masing-masing. 

BPJS Kesehatan bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mencakup perlindungan dasar.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja, yang berarti manfaatnya hanya dirasakan oleh pekerja, bukan masyarakat umum.

Dari segi fungsi, BPJS Kesehatan berfokus pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

2. Peserta Program

Perbedaan lainnya terletak pada jenis peserta yang terdaftar. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori, yakni Bukan Pekerja (BP), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda).

Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi Penerima Upah (PU), Pekerja Migran Indonesia, Bukan Penerima Upah (BPU), serta pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Rian Murdani

Rian Murdani

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

IHSG Turun 3 Hari Beruntun, Asing Tetap Borong Saham-Saham Ini

IHSG Turun 3 Hari Beruntun, Asing Tetap Borong Saham-Saham Ini

Wall Street Melemah S&P 500, Nasdaq Terseret Inflasi dan Konflik Iran

Wall Street Melemah S&P 500, Nasdaq Terseret Inflasi dan Konflik Iran

Arah IHSG 13 Mei 2026 & Rekomendasi Saham Usai Perubahan Indeks MSCI

Arah IHSG 13 Mei 2026 & Rekomendasi Saham Usai Perubahan Indeks MSCI

10 Saham Incaran Asing Saat IHSG Melemah ke Level 6.858,9

10 Saham Incaran Asing Saat IHSG Melemah ke Level 6.858,9

BNI Sekuritas Jagokan MEDC hingga HRTA di Tengah Efek MSCI Review

BNI Sekuritas Jagokan MEDC hingga HRTA di Tengah Efek MSCI Review