Minggu, 29 Maret 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Minggu Ini Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi Di Jakarta Timur Barat

Minggu Ini Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi Di Jakarta Timur Barat

SIM Keliling Minggu Dua Puluh Sembilan Maret Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi Perpanjangan

SIM Keliling Minggu Dua Puluh Sembilan Maret Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi Perpanjangan

Arus Balik Kereta Api Lebaran Memuncak Penjualan Tiket Tembus Seratus Persen

Arus Balik Kereta Api Lebaran Memuncak Penjualan Tiket Tembus Seratus Persen

Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Penumpang Selama Libur Lebaran Tahun 2026

Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Penumpang Selama Libur Lebaran Tahun 2026

Mobil Listrik Murah Kia EV2 Mulai Diproduksi Massal Dengan Fitur Lengkap

Mobil Listrik Murah Kia EV2 Mulai Diproduksi Massal Dengan Fitur Lengkap