Rabu, 01 Oktober 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

ESDM Desak Shell Cs Rutin Beli BBM dari Pertamina

ESDM Desak Shell Cs Rutin Beli BBM dari Pertamina

Strategi Sukses Mega Proyek Perikanan Rp72 Triliun Versi Pakar

Strategi Sukses Mega Proyek Perikanan Rp72 Triliun Versi Pakar

Subsidi Energi 2024: Pemerintah Klaim Lunas, DPR Beda Data

Subsidi Energi 2024: Pemerintah Klaim Lunas, DPR Beda Data

VinFast Produksi Mobil Listrik VF 3 Secara Lokal di Subang

VinFast Produksi Mobil Listrik VF 3 Secara Lokal di Subang

Penerbangan Ultra Long Haul China Eastern Resmi Dibuka

Penerbangan Ultra Long Haul China Eastern Resmi Dibuka