
Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ragam
Detail Spesifikasi Lengkap Huawei MatePad 11.5 dan Fitur Unggulannya
- Selasa, 30 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
ESDM Desak Shell Cs Rutin Beli BBM dari Pertamina
- 30 September 2025
2.
Strategi Sukses Mega Proyek Perikanan Rp72 Triliun Versi Pakar
- 30 September 2025
3.
Subsidi Energi 2024: Pemerintah Klaim Lunas, DPR Beda Data
- 30 September 2025
4.
Subsidi Energi 2025 Belum Tepat Sasaran, Menkeu Siapkan Transformasi
- 30 September 2025
5.
Harga CPO Turun Tertekan Minyak Nabati dan Minyak Mentah
- 30 September 2025