Rabu, 01 Oktober 2025

Kasus Penipuan Properti di Sukajadi: Rafferty Robinson Terjerat Pasal 372 KUHP, Ancaman 4 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Properti di Sukajadi: Rafferty Robinson Terjerat Pasal 372 KUHP, Ancaman 4 Tahun Penjara
Kasus Penipuan Properti di Sukajadi: Rafferty Robinson Terjerat Pasal 372 KUHP, Ancaman 4 Tahun Penjara

JAKARTA - Rafferty Renfreed Robinson, terdakwa dalam kasus penipuan properti di Sukajadi, Kota Bandung, menghadapi tuduhan yang berat. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 12 Februari 2025, Rafferty didakwa melakukan pelanggaran terhadap Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Dakwaan tersebut membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda yang signifikan.

Modus Penipuan yang Terstruktur

Kasus ini mencuat setelah Rafferty Robinson, bersama dengan beberapa rekan kerjanya, melakukan penipuan dengan modus penjualan tanah ilegal di kawasan Lembang. Sebidang tanah yang mereka tawarkan kepada korban, Isa Mansyur, ternyata bukan milik mereka. Isa tergiur oleh berbagai janji manis Rafferty, sehingga dia merogoh kantong sebesar Rp2,5 miliar untuk pembelian tanah dan pembangunan rumah yang dijanjikan akan selesai dalam waktu enam bulan.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ikwan Ratsudy, menggambarkan bagaimana aksi licik Rafferty ini dilakukan dengan cara yang sangat terencana. "Terdakwa Rafferty menjanjikan pembangunan rumah dalam waktu singkat, namun tanah tersebut nyatanya milik pihak lain," kata JPU Ikwan.

Aksi Bersama Untuk Keuntungan Pribadi

Tidak bekerja sendiri, Rafferty dibantu oleh saksi Yoga Aditia, Julian Mika Pratama, dan Avrian Sadeq dalam melancarkan aksinya. Mereka berempat melakukan negosiasi dan transaksi yang berlangsung pada 29 Juli 2022, di Kantor PT Rafferty Property Prosperty di Jalan Sukajadi Nomor 221, Kota Bandung.

Ikwan, dalam dakwaannya, menjelaskan bagaimana kelompok ini dengan sengaja menipu korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal. "Terdakwa dan para saksi memiliki niat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, dengan cara penipuan atau rangkaian kebohongan," ujar Ikwan dengan tegas.

Kerugian Besar yang Ditanggung Korban

Baca Juga

Kuota Haji 2026 Tetap 221.000, Layanan Lebih Efisien

Akibat dari penipuan ini, Isa Mansyur, korban dari perbuatan kriminal ini, menanggung kerugian yang sangat besar, yakni Rp2,5 miliar. Kerugian tersebut bukan hanya soal uang, tetapi juga harapan dan rencana masa depan yang hancur akibat ulah para pelaku.

Menurut Ikwan, tindakan ini mengakibatkan Isa kehilangan kesempatan untuk memiliki properti yang diimpikan. "Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan hal ini jelas-jelas merugikan korban secara finansial dan emosional," kata Ikwan.

Berulang Kali Terlibat Kasus Serupa

Menariknya, Rafferty ternyata bukan pertama kali terjerat kasus hukum. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang serupa. Dalam perkara terdahulunya, ia divonis hukuman penjara sekitar 2,5 tahun. "Kasus ini bukan hal baru bagi terdakwa, mengingat sebelumnya dia sudah berurusan dengan hukum untuk kasus yang hampir sama," ungkap Ikwan setelah persidangan.

Peringatan Terhadap Penipuan Modus Properti

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi properti. Penipuan dengan menggunakan modus properti sering kali terjadi dengan berbagai cara yang semakin canggih dan sulit dideteksi. Banyak pelaku yang menggunakan identitas palsu atau melakukan manipulasi data untuk meyakinkan calon korban sehingga mereka terjebak dalam kerugian yang besar.

Proses Hukum yang Berlanjut

Proses hukum terhadap Rafferty Robinson masih akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan pihak pembelanya. Keputusan akhir akan ditentukan setelah mendengar semua keterangan dan bukti yang ada.

Sementara itu, pihak kejaksaan dan kepolisian terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan kritis terhadap setiap penawaran properti yang terkesan terlalu menggiurkan. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen serta pentingnya melakukan cek silang terhadap dokumen terkait sangatlah diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Kasus penipuan properti yang melibatkan Rafferty Renfreed Robinson menjadi salah satu perhatian utama penegak hukum di Kota Bandung. Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, diharapkan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi bisnis, terutama dalam sektor properti yang memiliki nilai transaksi yang sangat besar. Adalah tugas bersama, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk mewujudkan sektor bisnis yang aman dan terhindar dari segala bentuk kejahatan ekonomi.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Sekjen Kemendagri Tekankan Integritas saat Lantik 1.303 Pegawai Baru

Sekjen Kemendagri Tekankan Integritas saat Lantik 1.303 Pegawai Baru

Kapolri Pimpin Sertijab Intelkam-Brimob, Tekankan Regenerasi dan Adaptasi

Kapolri Pimpin Sertijab Intelkam-Brimob, Tekankan Regenerasi dan Adaptasi

DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Indikator Pemekaran Daerah Baru

DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Indikator Pemekaran Daerah Baru

Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Buana Lintas Lautan Perkuat Modal Lewat Private Placement

Buana Lintas Lautan Perkuat Modal Lewat Private Placement